Selasa, 25 Desember 2012

RIZAL MALLARANGENG = MENGGUGAT,,,



"Kami Akan Bongkar Kekuatan Besar di Balik Hambalang"
"Air bah tidak akan muncul seandainya pintu air tidak dibuka."
Selasa, 25 Desember 2012, 04:18 Hadi Suprapto
Rizal Mallarangeng (Antara/ Prasetyo Utomo)
VIVAnews – Berbeda dengan kebanyakan tim pembela yang cenderung bersikap defensif, Rizal Mallarangeng, 48 tahun, justru mengambil sikap ofensif. Bertindak sebagai juru bicara mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, 49, dan Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng, 46--kakak dan adiknya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan saksi kasus Hambalang--Rizal garang menyerang berbagai pihak yang dia yakini terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini. P3SON direncanakan dibangun di tanah seluas 312 ribu hektar lebih di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor dan diproyeksikan memakan anggaran Rp2,58 triliun.

“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”

Siapa gerangan yang dimaksud Rizal? Berikut petikan wawancara dengannya dalam beberapa kali kali kesempatan.

Apa pangkal kasus Hambalang menurut Anda?

Dua menteri terkait, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tidak menandatangani pengajuan dana Proyek Hambalang, tapi dana tetap dicairkan Menteri Keuangan. Pengajuan dana Hambalang tidak ditandatangani Menpora selaku Pengguna Anggaran (PA), tapi hanya ditandangani Sekretaris Kemenpora Pak Wafid Muharram, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Air bah tidak akan muncul seandainya pintu airnya tidak dibuka.

Siapa yang menarik pintu air itu?

Ini pertanyaan penting untuk menguak kasus Hambalang. Prinsipnya: follow the money, dari sumbernya. Ini kami ibaratkan aliran air Bengawan Solo, tempat keluarnya adalah Waduk Gajah Mungkur. Salah kelola di pintu air pertama bisa berdampak pada semua faktor. Kalau pintu air kotor, maka sekitarnya akan tercemar. Nah, penjaga tertinggi pintu air Hambalang adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan untuk anggaran dibantu Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan yang ketika itu menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Peraturan apa yang dilanggar?

Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 dan Peraturan Menteri PU No. 45/2007 (Rizal menyodorkan fotokopi dua peraturan tersebut yang telah dia tandai di sana-sini).  Dua menteri belum teken, dana sudah cair. Kenapa? Karena itu kita harus terus bertanya kepada Menkeu Agus dan Anny Ratnawati, siapa yang bertanggung jawab? Mereka tidak boleh serampangan, sebab mereka mengelola total Rp1.500 triliun uang negara. Kalau Hambalang serabutan begini, bagaimana dengan yang lain? Jangan-jangan yang lain juga kacau-balau.

Usul saya, teman-teman DPR RI perlu membentuk panitia khusus untuk meneliti persoalan ini. Jangan-jangan ini bagian dari suatu kerusakan besar. Kalau perlu, Presiden membentuk komisi independen untuk menelusuri apakah ini kesalahan individual atau kesalahan yang sistematis. Saya menduga ada kesalahan sistematis, terkait struktur politik kita, terkait dinamika politik dan ekonomi negeri ini.

Saya sudah telusuri, dalam kasus Hambalang, pihak yang selalu berhubungan dengan Bu Anny Ratnawati  adalah Wafid Muharram (saat itu Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga) dan Deddy Kusdinar (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora). Mereka bersama staf yang berhubungan dengan Agus Martowardojo dan Anny di Kementerian Keuangan.

Ke mana arah tuduhan Anda sebenarnya?

Setelah kakak saya jadi tersangka, kami bertanya-tanya. Rasanya sulit dipercaya dan tidak mungkin seorang yang sederhana seperti Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar menjadi otak dari kasus sebesar dan sekompleks ini.

Deddy ini bukan tipe pegawai yang ekstravaganza. Keluarganya tinggal di pesantren dan istrinya sakit-sakitan, sudah habis biaya banyak. Masa sih orang seperti ini bisa canggih begitu memutar anggaran dan bisa mendesak Menteri Agus dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati untuk mengeluarkan dana Rp1,2 triliun padahal Menpora belum teken?

Dengan Deddy kebetulan saya punya hubungan pribadi. Dia adalah salah satu Pengawas Sekolah Ragunan di mana saya sekolah dulu. Dia itu tipikal pegawai rendahan di Indonesia. Apa mungkin mereka yang merekayasa anggaran? Saya tidak percaya.

Dalam penyelidikan Anda, keanehan apa saja yang Anda temukan?

Ada tiga fakta yang membimbing hasil penyelidikan kami. Pertama, soal korespondensi antara Kemenpora dan Kemenkeu. Terjadi surat menyurat secara intensif pada tahun 2010, tapi tidak satu pun ada surat yang ditandatangani Andi Mallarangeng sebagai Menpora. Itu keanehan pertama.

Kedua, Pak Wafid dan Deddy diatur dan diarahkan dari kantor Ditjen Anggaran yang waktu itu dipimpin Anny Ratnawati.

Ketiga, Menteri Agus Martowardojo mestinya sangat mudah memahami peraturan di kementeriannya sendiri. Anehnya, tidak sekali pun Pak Agus menanyakan kepada kakak saya soal pengajuan anggaran tahun jamak (multiyears) yang belum ditandatangani Menpora itu. Kan mestinya tinggal angkat telepon atau menanyakan langsung saat bertemu di rapat kabinet. Apalagi, surat menyurat antara Kemenpora dan Kemenkeu sangat intensif dalam tiga bulan terakhir di tahun 2010. Ini aneh sekali.

Kita hanya bisa memahami ini semua, jika mengerti konteks besarnya. Tidak mungkin Wafid dan pegawai-pegawai Anny bisa menentukan sendiri anggaran sebesar ini. Hak anggaran dipegang DPR. Karena itu, dalam kasus ini jelas ada dinamika khusus dengan DPR, di mana fraksi terbesarnya adalah Demokrat. Saat anggaran Hambalang dibahas di DPR siapa Ketua Fraksi Demokrat? Siapa yang jadi Bendahara Umum Demokrat? (Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, red).

Kami ini membantu KPK, kami ingin menyodorkan alternatif bagi arah penyidikan yang lebih baik.

Anda mau bilang dalam kasus Hambalang ini ada dalang yang belum terungkap?

Pasti. Di Proyek Hambalang ini ada tanah yang bertahun-tahun sertifikatnya tidak selesai-selesai, tiba-tiba selesai begitu saja. Jangan lupa di sini juga ada peran Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto yang merupakan teman dekat Anny Ratnawati dan dari dulu berada dalam lingkaran inti Presiden SBY. Jangan juga dilupakan bahwa Anny itu anak buah Joyo di Brighton Institute, lembaga think tank SBY. Itulah sebabnya yang mengambil sertifikat dari BPN bukan Wafid dan timnya, tapi Ignatius Mulyono, anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, yang sudah secara terbuka mengaku diperintah langsung petinggi Partai Demokrat.

Setelah dana Hambalang turun, Anny jadi Wakil Menteri Keuangan. Menurut Anda, ada kaitannya?

Wallahualam. Semuanya rahasia Tuhan. Tapi, yang jelas, kakak saya yang jadi korban. Kalau mau lihat potret besarnya, begini: ada partai baru berkuasa, mengusai eksekutif. Kalau kakinya belum kuat, kekuasaannya tentu gampanag goyah. Tapi, kalau baru berkuasa mau cari uang banyak di swasta tentu susah. Paling gampang di perusahaan negara, perusahaan pelat merah, karena paling gampang diatur. Di negeri ini ada 100 BUMN lebih, dengan aset Rp10 ribu triliun. Maka itu, dimainkan lah BUMN ini.

Lihat saja, kalau tender, semua perusahaan BUMN yang dapat. Kontraktor Hambalang itu konsorsium Adhi Karya dan Wijaya Karya, dua-duanya BUMN. Dan Adhi Karya dan Wijaya ini tidak mengerjakan proyek Hambalang sendiri. Mereka ternyata mirip broker proyek saja. Setelah menang tender, mereka mensubkontrakkan pekerjaan ke 55 perusahaan lain, total senilai Rp482,5 miliar. 

Di level pelaksana proyek Hambalang, siapa yang menurut Anda paling bertanggung jawab?

Di tingkat hilir, otaknya adalah Muhammad Arifin. Dia konsultan pelaksana sejak awal. Dia yang membuat harga satuan barang jadi begitu tinggi. Di ujungnya adalah PT Dutasari Citra Laras (DCL), perusahaan sub kontraktor terbesar di Proyek Hambalang yang dipimpin Mahfud Suroso dan istri Anas Urbaningrum. Harap dicatat, Mahfud adalah juga teman baik Anas. PT Dutasari ini mendapat proyek mechanical electrical, nilainya total sebesar Rp295 miliar. Menurut audit BPK, di sini terjadi dugaan korupsi besar-besaran.

Perusahaan sub kontraktor terbesar kedua adalah PT Global Daya Manunggal milik Pak Herman Prananto, yang mendapat pekerjaan fondasi dengan nilai kontrak Rp127 miliar. Jadi, PT Dutasari dan PT Global merupakan subkontraktor untuk 87 persen dari keseluruhan nilai subkontrak proyek sebesar Rp482,5 miliar.

Saya sudah bertemu Pak Herman. Di sini ada keanehan lagi. Kata Pak Herman, Adhi Karya masih menunggak pembayaran sebesar Rp50 miliar kepada dia. Padahal, untuk Mahfud sudah dibayar luas semua. Ini kan aneh. Dalam pekerjaan konstruksi, yang harus dilunasi duluan adalah pekerjaan fondasi. Pekerjaan kabel dan listrik biasanya dibayar belakangan.
Apa persisnya tuduhan korupsi terhadap Andi Mallarangeng dari KPK?

Belum jelas, karena sampai sekarang (Rabu, 19 Desember 2012) kami belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK. Tapi, jika melihat dari hasil audit investigasi BPK tanggal 30 Oktober 2012 (Rizal membuka dokumen audit tersebut), dia dikaitkan dengan proses pencairan uang muka Proyek Hambalang. BPK menyatakan, “Karena proses persetujuan kontrak tahun jamak menyalahi ketentuan, maka kontrak induk tidak boleh terjadi, … [maka sisa uang muka yang belum terpakai] yaitu sebesar Rp116,9 miliar merupakan indikasi kerugian negara.”

Tuduhan kerugian negara ini merupakan konstruksi konseptual, bukan konstruksi faktual. Ini bisa dimentahkan oleh dua hal. Pertama, kembali ke penjelasan saya di awal, pihak yang paling bertanggung jawab adalah yang membuka “pintu air”. Kakak saya tidak menandatangani pengajuan dana Hambalang, tapi kenapa diloloskan Kementerian Keuangan? Yang kedua, kontraktor sudah menyerahkan bank guarantee ke pemerintah yang bisa dicairkan setiap saat, sehingga sisa uang muka Rp116,9 miliar itu tidak hilang sama sekali. Jadi, apanya yang merugikan negara?

Ada tuduhan bahwa Menpora Andi Mallarangeng lah yang menggelembungkan anggaran Hambalang menjadi Rp2,5 triliun?

Itu tuduhan ngawur. Proyek Hambalang ini kasus lama, dimulai pada tahun 2003-2004, sejak Kemenpora masih Dirjen Olahraga di bawah Depdiknas, terus berlanjut di masa Menpora sebelumnya Adhyaksa Dault, di mana Wafid Muharram sudah menjadi Sekretaris Kemenpora.

Bisa dicek di dokumen-dokumen yang ada, anggaran Rp2,5 triliun itu sudah ditetapkan sebelum kakak saya jadi Menpora . Semua hal soal Hambalang sudah diputuskan, semua sudah di-set--mulai dari anggaran, rencana pembangunan, pengurusan sertifikat, sampai pemenang tender. Semua proses yang berlangsung di masa Andi Mallarangeng jadi Menpora adalah bagian dari proses yang sudah direncanakan sebelum dia jadi Menpora.

Begitu jadi menteri, dia langsung dipaparkan oleh Wafid cs. rencana pembangunan Hambalang dengan anggaran Rp2,5 triliun itu. Nilainya tidak pernah bertambah di masa Andi Mallarangeng. Sebagai Menpora, kakak saya hanya memberikan arahan normatif seputar peruntukan gedung, jangan dibuat terlalu mewah, sebaiknya ada amphitheater, dan sejenisnya. Semua teknis anggaran dan pembangunan sudah diatur sebelumnya. 

Contohnya, tertera di dokumen hasil audit BPK, bahwa pada Februari-April 2009—sebelum Andi Mallarangeng dilantik sebagai Menpora—sudah ada tiga surat dari Kemenpora meminta bukti pelepasan hak atas tanah dari Pak Probosutedjo sebagai pemilik sebelumnya.

Kakak saya baru dilantik jadi Menpora 22 Oktober 2009. Sialnya, begitu jadi menteri dia langsung terjebak di tengah-tengah mafia proyek dan mafia anggaran yang sudah mengincar Hambalang sejak lama.

Anda kini menyerang banyak pihak, apa tujuannya sebenarnya?

Saya bukan cuma ingin membela kakak dan adik saya. Saya ingin membongkar kasus ini. Di Wisma Proklamasi 41 ini (kantor Rizal, red.) akan menjadi data center kasus Hambalang. Silakan dimanfaatkan pers, blogger, dan siapapun yang ingin sama-sama mendalami dan mengungkapnya. Saya akan selidiki terus. Saya akan bikin “KPK swasta” untuk membongkar korupsi Hambalang ini … hahaha. (kd)

Kamis, 13 Desember 2012

PROGRAM KERJA ORARI DAERAH SULSEL



PROGRAM KERJA ORARI DAERAH SULSEL
A.    BIDANG ORGANISASI 



1.       KONSOLIDASI ORGANISASI :
Perlu dilakukan pengisian jabatan yang lowong atau penggantian antar waktu pengurus yang telah mengundurkan diri, dan oleh pimpinan perlu dilakukan pendekatan persuasif konsultatif untuk memastikan keaktifan sebagian pengurus yang masih belum bisa aktif.
2.       RANGKAP JABATAN :
Perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh baik di tingkat ORARI Daerah maupun Lokal. Dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan periode kepengurusan dan agenda pelaksanaan Musyawarah lokal masing masing lokal terkait.
3.       KEUANGAN :
Perlu dilakukan evaluasi dan pendataan terhadap permasalahan setiap lokal menyangkut potensi iuran dan uang pangkal. Terutama saat pelaksanaan Muslok.
4.       PEMBINAAN PERLU DILAKUKAN :
a) Pembinaan kesadaran dan disiplin berorganisasi di semua tingkatan Organisasi.
b) Pembekalan Organisasi bagi para pengurus di semua tingkatan, meliputi pembinaan Organisasi, terutama di bidang kepemimpinan.
c) Penerbitan buku-buku panduan amatir radio dan lain-lain referensi sebagai bekal para Pengurus dan Anggota Amatir Radio.
d) Pelaksanaan UNAR dilakukan berpedoman pada keputusan Ketua ORARI Pusat Nomor : KEP-069/OP/KU/2009.
5.       KORDINASI PERLU DILAKUKAN :
a. Agar ORARI Daerah menerbitkan surat rekomendasi kepada seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk memberikan dukungan Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian anggota ORARI.
b. Agar ORARI Lokal secara aktif melakukan pendekatan terhadap Pemerintah Daerah masing-masing guna kelancaran dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian anggota ORARI dilokalnya masing-masing.
6.       ADMINISTRASI :
Agar ORARI Lokal memberikan masukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah RAKERDA tahun 2012 sebagai bahan guna melakukan evaluasi dan menerapkan petunjuk pelaksanaan tatalaksana administrasi, kemudian perlu dilakukan :
a. Melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan serta meningkatkan kemampuan personil pengelola sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan dalam upaya meningkatkan tertib Administrasi dan pelayanan Organisasi.
b. Stasiun Organisasi di Daerah Sulawesi Selatan dan Lokal dioperasikan dengan jadwal yang ditentukan.
c. Perangkat lunak dibidang administrasi dan keuangan supaya diseragamkan ditertibkan dan dimiliki oleh setiap tingkat Organisasi.
d. Pusat informasi data ORARI Daerah Sulawesi Selatan supaya segera berfungsi dengan bahan informasi dari Lokal-Lokal sistem komunikasi untuk data ini menggunakan protokol digital.
e. Distribusi informasi intern dihidupkan menggunakan sarana buletin maupun majalah.
f. Melaksanakan ORARI Daerah Sulawesi Selatan Net dengan menggunakan sarana Stasiun Organisasi.
g. Menerbitkan Call Book Daerah Sulawesi Selatan dan memberikan masukan bagi Call Book Nasional.
h. Mengoptimalkan pengelolaan Sistim Informasi Anggota (SIAGA) yang telah dibangun dan difungsikan secara online sehingga mudah diakses oleh anggota.
i. Mengoptimalkan pengelolaan Kamus amatir radio yang telah dibangun dan difungsikan secara online sehingga mudah diakses oleh anggota.
j. Mengoptimalkan pengelolaan Website agar secara terus menerus dapat diupdate dan semakin mempermudah Komunikasi antar anggota.

B.     BIDANG TEKNIK DAN OPERASI :


1.       PENINGKATAN KERJA SAMA :
a. Diperlukan kelompok kerja bersama untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya termasuk pembiayaannya, serta ;
b. Sosialisasi, pembinaan dan asistensi di tingkat Daerah sampai dengan tingkat Lokal.
2.      PENGEMBANGAN PROGRAM KEGIATAN : 
Meneruskan Rekomendasi Musda VII ORARI Daerah Sulawesi Selatan kepada Pemerintah untuk:
a. Melakukan standarisasi dan penertiban penjualan peralatan radio komunikasi.
b. Meningkatkan kegiatan monitoring dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
c. Menyelenggarakan lokakarya di tingkat pusat maupun regional untuk keterpaduan gerak Satuan Reaksi Cepat – Penanggulangan Bencana
(SRC-PB) Kominfo, dengan mensinergikan program CORE ORARI.
d. Memfasilitasi koordinasi operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang memiliki potensi penanggulangan bencana.
e. Mendukung penyelenggaraan kegiatan IOTA di pulau-pulau terdepan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.
f. Mendukung pelaksanaan kerjasama LAPAN dan ORARI dalam pembuatan dan peluncuran Satelit LAPAN-ORARI pada tahun 2012.
g. Mendukung ORARI untuk berperan aktif dalam forum internasional di antaranya dengan menghadiri: IARU Conference Regional III tahun 2012
    dengan misi agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah IARU Conference 2015; serta menghadiri Dayton Hamvention; DARC Hamfest, Frankfurt;
    dan Tokyo Ham-Fair.
h. Menyelesaikan pembuatan reciprocal agreement dengan Jepang, serta membuka pembicaraan untuk pembuatan reciprocal agreement dengan
     negara-negara sahabat, utamanya negara di kawasan ASEAN.
i. Meninjau ulang Penggunaan Frekuensi CALL terhadap seluruh ORARI Lokal.

3.       DIKLAT PERLU DILAKUKAN :
a. Sosialisasi silabus standar Amatir Radio Indonesia.
b. Sosialisasi bank soal untuk ujian calon anggota dan kenaikan tingkat (peraturan, teknik radio)
c. Menerbitkan buku panduan beserta soal tanya jawab bagaimana menjadi Amatir Radio secara nasional.
d. ORARI Daerah melakukan pendekatan ke UPT SDPPI agar ikut juga menggunakan silabus dan soal ujian tersebut.
e. Setiap Lokal dalam lingkup ORARI Daerah Sulawesi Selatan melalui koordinasi daerah mengkader anggotanya untuk menjadi tutor.
4.      PENGATURAN DAN PENGAWASAN :
a. ORARI Lokal membentuk kelompok minat tertentu yang beranggotakan anggota dari lokalnya, Penanggung jawab kelompok tersebut adalah
ex-officio pengurus Lokal.
b. Penanggung jawab kelompok lokal berhimpun di tingkat ORARI Daerah, yang dikoordinir oleh ex-officio pengurus ORARI Daerah.
c. Bila skalanya cukup besar, dapat dibentuk kelompok dengan skala nasional yang terdiri dari para Penanggung jawab kelompok ORARI Daerah
yang dikoordinir oleh ex-officio pengurus ORARI Pusat.
 
5.      BIDANG MONITORING :
a. Mengembangkan program dan infrastruktur monitoring system serta mekanisme pembinaannya yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan  UPT Balmon/ Loka Monitoring selaku pembina teknis.
b. Dalam hal anggota ORARI yang melakukan pelanggaran, dilakukan pembinaan dalam bentuk surat teguran dari ORARI Daerah dan ORARI Lokal dengan tembusan kepada UPT Balmon/ Loka Monitoring.
c. Dalam hal frekuensi yang dialokasikan kepada ORARI digunakan oleh non-anggota ORARI, maka ORARI Daerah dan ORARI Lokal menyampaikan
    laporan temuan kepada UPT Balmon/ Loka Monitoring untuk penindakannya.
d. Agar ORARI Daerah dan ORARI Lokal meningkatkan kegiatan sistim monitoring dan bekerja sama dengan instansi terkait, agar penindakan
    terhadap Stasiun Radio pengganggu dapat berjalan dengan baik.
e. Agar setiap ORARI Daerah dan ORARI Lokal melakukan pembinaan terhadap anggota yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
 
6.       KALENDER KEGIATAN 
ORARI Daerah Perlu menyusun dan menerbitkan Kalender Kegiatan ORARI Daerah Sulawesi Selatan yang dapat diakses secara online.