Jumat, 31 Agustus 2012

DOSA BESAR SANG PENGUASA.......


KAREBOSI STATUS QUO
Jumat, 31 Agustus 2012
BPNSegera Pasang Garis Merah, Aktivitas Bisnis Dihentikan



MAKASSAR, FAJAR -- Polemik komersialisasi Lapangan Karebosi memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel akan memasang garis merah sebagai tanda status quo di titik nol kilometer Makassar yang seharusnya menjadi area publik masyarakat itu.

Kepala BPN Sulsel, Elfahri Budiman menegaskan, setelah pemasangan garis merah, Lapangan Karebosi menjadi status quo. Segala aktivitas termasuk kegiatan bisnis tidak boleh dilakukan di dalam kawasan itu, termasuk pusat perbelanjaan Karebosi Link di perut Karebosi.

"Kami akan membuat garis merah agar tidak diganggu gugat sementara, karena Karebosi dalam pengusulan HPL. Tidak boleh ada pergerakan di dalamnya, tidak ada aktivitas jual beli atau bisnis lainnya," tegas Elfahri di Rujab Gubernur, Kamis, 30 Agustus.

Setelah menetapkan Karebosi status quo, BPN akan membuat surat edaran agar tidak ada upaya pihak lain melakukan aktivitas. Status quo berlaku hingga pemerintah menerbitkan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Lapangan Karebosi telah beralih fungsi menjadi kawasan komersial, kendati Pemkot Makassar maupun PT Tosan Permai Lestari sebagai investor dan pengembang belum mengantongi dokumen HPL. Berbagai aktivitas bisnis terjadi di "perut" maupun permukaan Lapangan Karebosi itu.

Rencana memasang garis merah dan men-status quo-kan Karebosi diungkapkan Elfahri usai menemui Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, kemarin. "Kami akan melakukan secepatnya. Sudah menjadi perintah gubernur, sehingga harus dilaksanakan," kata Elfahri.

Sejak kemarin, mantan kepala BPN Sulbar dan Sumatera Utara itu mengaku sudah memanggil kepala BPN Makassar untuk mempersiapkan pemasangan garis merah. BPN terlebih dahulu melakukan inventarisasi kawasan yang diajukan permohonan penerbitan HPL.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, hak publik harus dijaga dan BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat secara sembarangan. Apalagi bila lahannya jelas-jelas milik rakyat.
"Rakyat tidak boleh kehilangan pantai dan lapangannya. Ini hanya petunjuk umum gubernur. Jangan mau kehilangan Karebosi, sehingga HPL-nya jangan dikeluarkan," tegas Syahrul.

Komersialisasi Karebosi dimulai dari bawah tanah dan berkembang ke permukaan dengan pembangunan restoran. Pembangunan terus berlanjut, dan rakyat semakin kehilangan haknya.
Apalagi, pihak investor yang ditunjuk Pemkot Makassar mengeksploitasi Lapangan Karebosi sudah mengatur pemanfaatannya seperti hak miliknya. Pemanfaatannya harus seizin pihak Tosan.

"Kalau kita yang tahu sejarahnya masih hidup dan sudah ada upaya penguasaan, bagaimana nanti. Mungkin kita tidak butuh, tetapi anak cucu kita. Kita harus peduli jika tidak ingin kehilangan Karebosi. Lapangan Karebosi itu daerah resapan air," kata Syahrul.

Selain pembangunan pusat perbelanjaan yang kini bernama Karebosi Link, Syahrul juga mengkritik tempat perbelanjaan bertingkat yang dibangun di atas jalan raya. Tempat perbelanjaan yang awalnya hanya disebut sarana penyeberangan itu sudah dibangun bertingkat di sekitar Lapangan Karebosi.

"Di atas jalan juga tidak boleh sembarang membuat bangunan melintas-lintas. Ini rakyat yang punya jalan. Tidak boleh mentang-mentang gubernur mau mengeluarkan izin sembarangan," tegas Syahrul.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tosan Permai Lestari, Binsar J Samosir, SH, saat dihubungi belum memberikan konfirmasi.

"Nanti saya hubungi kembali, soalnya saya masih di luar," katanya saat dikonfirmasi. Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mustagfir Sabri menyatakan, bagi partainya persoalan Karebosi sudah final dengan penandatanganan hak angket, kemarin. PDK, kata dia, tidak melihat pada aspek keindahan melainkan pada beberapa hal, khususnya terkait pada aspek cagar budaya dan hak pengelolaan lahan yang mesti harus jelas sebelum ada pembangunan. (rif/sil)

Kamis, 30 Agustus 2012

BILA NASIONALISME MULAI TERKIKIS, KORUPTOR AKAN MERAJALELA....


Bila kita belajar surut kebelakang, mencoba mengais jejak para pendahulu kita dan siapapun orangnya maka kita akan terlena… Bagaimana tidak..?! Saat itu, diminta atau tidak diminta para pemuda – para orang tua – malah kakek sekalipun ramai berdiskusi membahas ‘Masa Depan Bangsa’ . Saat itu untuk berkumpul saja membutuhkan KEBERANIAN yang tiada tara. Akhirnya lahirlah Pront-Pront Perjuangan yang berkumandan di Seantaro Nusantara.

Kita mengenal Bung TOMO di Surabaya, yang dengan kemampuan Agitatornya dapat menggerakkan dan menumbuhkan semangat Rakyat agar tidak tinggal diam melihat penindasan atas Bangsa yang dilakukan oleh Penjajah Belanda kemudian diikuti dengan Jepang. Allahu Akbar…Allahu Akbar….Fisabilillah, setapak dan sejengkal tanah kita perlu dipertahankan…..Sekali Merdeka, darah adalah taruhannya… Berkumandang dan merasuk di sanubari Arek-Arek Suroboyo. Maka saat itupun perlawanan semesta oleh Seluruh Rakyat Indonesia telah sampai pada tingkatan yang tidak terbilang KADAR NASIONALISME. Pada belahan TIMUR kepulauan Sulawesi kita mengenal seorang Pemuda gagah berani adalah berdarah MINAHASA – MANADO yang berjuang tanpa mengenal menyerah di Makassar, berjuang sampai titik darah penghabisan, saat itu dalam kepungan Belanda yang ratusan orang namun dengan lantang GRANAT DITANGAN DILEDAKKAN dengan mengorbankan diri bersama seluruh Penjajah yang mengepunnya - dalam keyakinan tinggi. Pemuda tersebut kini diabadikan menjadi Nama Jalan yaitu WORTER ROBERT MONGISIDI, kedua. Pengabadian dalam Nama Resimen Mahasiwa di Makassar MENWA WOLTER MONGISIDI dan ketiganya Semboyan yang menjadi Perekat atas Semangat Pemuda yaitu SETIA SAMPAI AKHIR DALAM KEYAKINAN. Pemuda berjiwa Patriotisme yang bertebaran dan tak terbilang Jumlahnya – Silih berganti - inilah yang mengawal perjuangan sampai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Heroisme perjuangan dalam menegakkan Kemerdekaan, telah dibayar mahal berbagai Kalangan berbaur dalam satu Kubangan yang dibangun tanpa mengenal AMPUN dari Algojo Belanda yang bernama WESTERLING melahirkan Monumen Korban 40 ribu Jiwa. Lebih baik mati daripada ber Khianat untuk Bangsa. Rangkaian perjuangan inilah terpatri JIWA NASIONALISME yang sangat tinggi nilai kadarnya sebagai Pondasi dalam membangun Bangsa.

Sahabatku. Kini, Negara yang telah dibangun dengan penuh pengorbangan “TANPA PAMRIH” berada diambang kekeritisan sebab “ROH” dari Negeri tercinta yaitu Rasa NASIONALISME tidak lagi menjadi Pondasi dalam berbuat. Akhir-akhir ini saangat terasa bahwa Roh Nasionalisme telah diukur dengan Hukum Positif yang menjungkir balikkan Kebenaran-kebenaran Hakiki. Inilah pengikisan itu, sehingga kini kita hanya Maklum bila penggerogotan Kringat Rakyat – Perjuangan Ranyat – Hasil Perjuangan Rakyat seakan tidak berharga atas Pembenaran Hukum Labil. KORUPTOR TIDAK LAYAK HIDUP dan oleh karena itu mari kita dukung segala upaya dari Pendekar Hukum dengan memberi ruang yang layak untuk Bertindak Maksimal. Negeri ini butuh Perubahan, Roh Nasionalisme harus Bangkit Kembali. TUNTASKAN KASUS HAMBALANG, JUGA MAFIA ANGGARAN, NAMUN JANGAN LUPA BALLOUT BANK CENTURY. Dengan demikian maka akan jelas mana Pahlawan mana Penghianat Bangsa, Kita tidak boleh Letih SAHATKU… Teruskan Perjuanganmu, karena Tinta Sejarah tetap ikut mengukir NAMAMU…

Rabu, 29 Agustus 2012

KASUS BANK CENTURY, DIPERSIMPANGAN JALAN....

PROLOG
Baru - Baru saja kita dikejutkan dengan Testimoni Antazary Azhar yang menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Dr.H.Susilo Bambang Yudoyono selanjutnya disingkat SBY, yang memimpin Rapat Ballout Bank Century sehingga NEGARA dirugikan sebesar 6,7 Trilyun. Testimoni ini dibayar Kontan oleh Bapak Presiden SBY dengan Sumpah "DEMI ALLAH" maka kondisipun menjadi senyap menyimpan seribu misteri...

Hari ini kita dikejutkan kembali, karena salah seorang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Dr.H.Bambang Widjojanto,SH Mundur dalam Kasus Pemeriksaan Ballout Bank Century. Alasanpun cukup karena menjaga Indenpendency, dimana beliau pernah menjadi Pengacara LPS - Salah seorang Nasabah BC. Kondisi inipun menarik minat untuk memahami Apa dan Kenapa Bank harus di Ballout.

Kapasitas Bank Century yang dapat membuat Negara kita Terancam Perekonomian, dan Bank Century tersebut PAILIT maka perlu di BALLOUT atau diberi Dana Talangan, agar Sehat Kembali. Bank Century adalah Bank Swasta Kecil dimana Pemiliknya adalah Warga Keturunan demikian pula Komisarisnya adalah Keturunan INDIA, jika Pailit sangatlah Mustahil menggoncangkan Perekonomian Negara sehingga Negara dalam kondisi "KRITIS". Mungkin saja Pertemuan yang dipimpin Presiden SBY tidak membahas Bank Century tapi memberi Signal bahwa Negara "Terancam" dan dapat dalam kondisi KRITIS. Inilah yang perlu sebagai dasar hadirnya Komitment untuk mem Ballout Bank Century. Kenapa Harus Bank Century...?

Bank Century adalah Bank Ecek-Ecek, dan Lemah, karena saking lemahnya Management Pengelolaan sehingga UANG NASABAHNYA DIRAMPOK DAN DILARIKAN OLEH PEMILIKNYA.. mari kta lihat kasus dari catatan yang dibuat sebelumnya :

SRI MULYANI = HANYA 637 MILYAR RUPIAH

Ibu Dr.Sri Mulyani, Srikandi kita ini sedang dalam Pengujian Moralitas, telah banyak SIGNAL yang dikirimkan beliau kepada kita sebagai Bangsa, mari kita coba membuka sedikit demi sedikit... (PERTAMA), Signal atas kedirian beliau, Saya sangat yakin bahwa beliau adalah orang pintar pilih tanding dalam urusan keuangan dan itu sangat membanggakan serta hanya hitungan jarilah yang sama dan sekaliber dengannya., (KEDUA), Dalam pernyatannya di Pansus Hak Angket Century, beliau dengan tegas menyatakan "DITIPU.." yang menipu adalah Bank Indonesia atas sajian data-data sehingga secara Dejure beliau hanya bertanggung jawab dengan Dana sebanyak 637 Milyar., (KETIGA), LPS sebagai lembaga penjamin hanya dapat menggelontorkan Anggaran jika ada Persetujuan KKSK yang dipimpin Dr. Sri Mulyani. Pada Posisi ini sesungguhnya sudah terang benderang bahwa beliau sudah memainkan peranan KUNCI, hanya kita kurang mengapresiasi, justru mengatai-ngatai beliau sedang Pemerintah malah mengapresiasi POSITIF dengan dua Kejadian sebagai Signal (KEEMPAT), memberi penghargaan pada Hari IBU kepada Beliau dan Seakan menokohkan pada Saat Pandangan Presiden Pasca Keputusan DPR atas Pansus BC.
Kalau demikian selisih antara 6,7 Trilyun yang dikurangi dengan 637 Milyar atau sekitar 6,i Trilyun keluar berdasarkan apa...?. Pada dataran inilah saya berpandangan...(1). Dr.Sri Mulyani, yang selalu saja mengirimkan Signal kepada kita "....Saya Salah apa..." hanya dipakai untuk menerbitkan persetujuan Penggelontoran Dana LPS dalam Kapasitas beliau sebagai Ketua KKSS, itupun dengan Rekayasa data BI yang sangat dipertanyakan ke SISTIMIKannya... (2).LPS yang menggelontorkan dana lanjutan sampai 6,1 Trilyun segera harus masuk Daftar Pertama yang dipenjarakan, agar diperoleh data-data "Dasar Penggelontoran lainnya selain persetujuan KKSK", keduanya adalah Sekertaris KKSK Dr.Raden Pardede harus diamankan lebih awal, jangan sampai menghilangkan barang bukti dan upaya pihak lain untuk mengisolasi beliau... (3).Ada Pembobolan Rekomendasi KKSK yang dilakukan Pihak-Pihak tertentu., (4).Ada Kanalisasi Dana yang mengalir Bak AIR BAH yang bermuara pada Penampungan Besar, yang pengendaliannya dilakukan Orang Tak terbantahkan.
Inilah yang tidak jelas, namun tetaplah kita katakan Ada ALIRAN DANA ke Penghianat Negeri........
PENYIMPANGAN FPJP DALAM KASUS BANK CENTURY




Selasa, 28 Agustus 2012

SEBUAH CATATAN RINGAN


PAKUI SYL + AAN

Ajakan Bapak DR.H.Syahrul Yasin Limpo,SH,MSi,MH dihadapan masyarakat di LUWU, yang dapat diartikan sebagai “Ajakan” agar jangan lupa untuk memilih beliau di Pesta Demokrasi Tahun 2014 dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk itu bila beliau maju lagi pada Priode Kedua maka Cobloslah atau Contronleh Beliau bersama pasangannya.
Kita semua berharap agar pesain beliau selevel, karena bila tidak maka sulit bagi kita untuk mengukur derajat dari tingkat keterpilihannya – tidak ada tantangan, berarti pula Pesta Rakyat akan berjalan tidak ‘GURIH’. Untuk itu para pesain kita persilah maju dengan segala persiapan yang dipunyai. Masyarakat Sulawesi Selatan harus dihantar pada pilihan yang benar – tidak hanya sekedar MEMILIH. Sasaran Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan sudah sangat JELAS yaitu MENJADI PROVINSI TERKEMUKA baik Gagasan maupun Pelaksanaan. Kita sudah bosan dengan segala Ritual yang tidak berujung karena kita butuh WUJUD NYATA yang dapat diukur.
Kepemimpinan DWI TUNGGAL Sahrul Yasin Limpo yang disingkat SYL bersama Agus Arifin Nu’mang yang disingkat AAN telah melalui semua cobaan, tantangan dan hambatan yang kesemuanya diterima untuk membelokkan Tujuan yang ingin dicapai. Namun itupulalah membuat terpolanya suatu PROGRAM untuk menjawab semua kebutuhan-kebutuhan DASAR MASYARAKAT baik Sandang – Papan – Pangan dalam suatu Pergumulan dalam setiap detik ke menit lalu masuk dalam hitungan JAM yang berlangsung cepat. Konsekuensi dari percepatan pelaksanaan kegiatan sudah tentu menghadirkan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang militant dan pimpinan yang tidak dapat ikut dalam barisan dengan sendirinya terpinggirkan “Ungkapan” yang sering terlontar baik oleh SYL maupun AAN adalah “Maafkan” karena harus meninggalkan Sahabat – Kerabat – Karib demi kepentingan Program. Pada Posisi ini terasa sekali bagaimana “PROGRAM BERADA LINGKUNGAN YANG BENAR” tidak tersimpan, namun terkawal dengan baik CAPAIAN maupun MANFAAT. Karena kita bukanlah penilai, maka dibutuhkan Auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperintahkan mengawal baik Perencanaan maupun Pelaksanaan serta Manfaat kegiatan, hasilnya sungguh mencengankan karena Geliat Ekonomi memperlihatkan Trent Peningkatan yang Pantastis berbuah sebagai PROPINSI WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Seluruh Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah. Dengan demikian jangan harap ada Pengelola Kegiatan dari masing Satunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terjerat dengan HUKUM.

Apakah kita akan membiarkan Propinsi kita ini kembali menjadi Propinsi “KANIBAL” dimana Pemimpinnya berpangku tangan sedang bawahan terseret dengan HUKUM…??

Rahasianya…
Doakanlah agar Pemimpin Kita tetap Sehat, agar tetap berpikiran Cerdas (PRAY)
Hadirkan Kondisi yang dapat dipercaya dengan Kebijakan yang berpihak (ALTITUDE)
Laksanakan Pekerjaan dengan berkesinambungan dan tetap lakukan Penyempurnaan (KONSISTEN)
Untuk kebaikan, jadikan Cobaan - Hambatan-Tantangan, sebagai sahabat dalam Kerja (ULET)
Tetapkan sasaran untuk Kemaslahan Masyarakat Sulawesi Selatan (IMPIAN)
Pray – Altitude – Konsisten – Ulet – Impian inilah yang di singkat (PAKUI) Saya Yakin Lolos (SYL + AAN)

Senin, 27 Agustus 2012

ALCAPONE, HUKUM PENCUCIAN UANG DAN GAYUS TAMBUNAN


ALCAPONE


Dalam dunia GANSTER, pernah mencapai puncak kejayaan dan pada masa itu nama 'ALCAPONE' di Italia sana telah banyak mengundang Study semua orang dan juga melahirkan hukum-hukum seperti yang kita nikmati sekarang ini, antara lain Undang-Undang Pencucian Uang yang POP dengan nama Money Laundry. Alcapone, mengalami regenerasi seiring dengan perkembangan pada masanya, maka dirumuskanlah suatu Itikat baik dengan 3 (TIGA) Kreteria = Pertama Hukum Alcapone tetap berlaku., Kedua adalah menyesuaikan dengan Hukum-Hukum pada Negara dimana Ganster berkembang., Ketiga Rekquitmen Kader senantiasa melalui 11 Pintu Sukses dan biasanya hanya yang Unggullah yang dapat bertahan, namun tetap dalam Nuansa Kesehajaan. Untuk kereteria ketiga ini, banyak melahirkan Kader-kader militan karena diambil dari yang telah Yatim-Piatu dan dipeliharan dalam banyak Keluarga, saat itu ada kewajiban mengangkat minimal satu orang Kader dari seluruh Keluarga Besar ALCAPONE, semua tindak tanduknya dilindungi kecuali MAKAR pada Negeri dan Keluarga Ganster.....Selanjutnya Pola Kaderisasi inilah membuatx bertahan sampai sekarang..........


Kreteria Kedua inilah yang melahirkan Pencucian Uang, tuntutan atas kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Hukum-Hukum Negeri, membuat Usaha Alcapone melakukan Ekspansi kedunia NYATA maka berdirilah Usaha-Usaha Loundry antara lain Usaha Peternakan, Bar and Restoran sampai Usaha membantu Penguasa Negeri dalam penyediaan Alat Persenjataan.. Akhirnya Uang bersumber dari kegiatan Illegal telah dicuci dengan Kegiatan - Kegiatan Legal sesuai Hukum Kenegaraan dan Sosial Kemasyarakatan. Pada titik ini tidak dapat di bedakan mana Orang Hitam mana Orang Putih, sangat tipis pembedaannya. Pernah ada kejadian Ganster menjadi Calon Penguasa,,,namun tidak sukses dan hal inilah melahirkan hukum baru bagi Ganster yang menjadi Satu-Satunya Larangan yaitu : "DIHARAMKAN MENJADI PENGAUASA".......karena Itu diluar Domain dan cenderung merugkan Organisasi.

Money Loundry dilahirkan dari Kreteria Kedua Reforma Ganster. Uang yang bersumber dari Upeti, Penjualan Narkoba dan Lain-lain yang tidak Halal dari penghasilan seseorang, maka sesuai Undang-Undang kita di Cuci Menjadi Uang Negara - hal ini hanya mungkin jika uang tersebut ditemukan dalam transaksi ke pihak Per-Bank-an kita. Kalau diluar Per-Bank-an kita misalnya Bank di Swis maka mengikuti Hukum Negei yang bersangkutan, Celakanya karena Dalam Dunia nyata Kasus inilah yang dialami oleh Saudara Auditor Pajak kita yang bernama GAYUS TAMBUNAN yang disingkat GT, tentu dalam konteks kekinian....

REFORMASI.

Kita sebagai Bangsa, patut bersyukur karena telah mengalami suatu Priode Reformasi setelah Orde Lama kemudian Orde Baru. Saat itu gerakan yang dipimpin Mahasiswa bersama seluruh Tokoh Negeri sempat mengangkat Presiden tersingkat priode pemerintahannya, namun telah menerbitkan DUA UNDANG-UNDANG yang kini banyak dipakai dalam menormalisasi Bangsa dan Negara. Undang-Undang tersebut adalah PERTAMA Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang melahirkan Institusi Super Body yang disebut dengan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)., KEDUA Undang-Undang Pencucian Uang (Money Loundry) yang melahirkan Institusi Baru yaitu PPATK dimana kewajiban dari pihak pengelola BANK melaporkan adanya Uang dari Nasabah yang mencurigakan,..............

Inilah awal dari masalah dari GT, karena dari Profil beliau sebagai Auditor Pajak yang hanya berpangkat Golongan TIGA, tiba-tiba dalam rekeningnya masuk dana sampai 25 Milyar dari bulan yang sama, menurut pelaporan dilakukan dalam enam kali Transfer. Oleh pihak per Bank-an tentu memandang ini sebagai hal yang tidak wajar, maka ketidak wajaran inilah yang dilaporkan kepada PPATK dan karena PPATK bukan Superbody, maka untuk memeriksa dimintakanlah pihak KEPOLISIAN dalam hal ini KABAG RESKRIM yang dipimpin oleh KOMJEN SUSNO DUAJI. Celakanya karena Susno Duaji dalam pemeriksanaannya kepada GT atas dana 25 Milyar yang masuk ke Rekeningnya tidak dapat menjelaskan Asal Muasal dari uang yang diterimanya itu.. Untuk itu, rekening dari GT di Blokir oleh Kabag Reskrim. Menurut Undang-Undang Pencucian Uang "Uang yang tidak diketahui asal muasalnya, disita menjadi Uang Negara...". Waoooo


SUSNO DUAJI YANG FENOMENAL

GT sebagai Auditor Pajak, dalam tugasnya tentu memeriksa Pajak Perusahaan, diassumsikan ada beberapa Perusahaan yang telah melanggar Pajak dan telah diketahui HITAM dan PUTIHNYA oleh GT, Perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah dengan melakukan Penyogokan kepada GT. Celakanya karena uang sogokan itu masuk dalam rekening pribadi GT, siapa yang memberi..?, maka GT bersama pihak Bank pasti tahulah. Kasus inilah oleh Susno Duaji telah menjadi Amunisi baru dengan melaporkan dugaannya ke Pihak SATGAS MARKUS karena masih dalam kewenangannya, Blokir atas rekering GT dicabut dan akibatnya GT dapat mencairkan dana sampai LUDES. Untuk masalaha ini nyata dan benderang ada Kekuasaan yang dapat mencabut Blokir tersebut, dengan TIGA KEMUNGKINAN., Pertama Satu Tingkat di Bawah Jabatan Susno Duaji., Kedua Diatas Jabatan Susno Duaji dan Ketiga adalah Pengadilan. Karena belum memasuki Rana Pengadilan dan juga dikhawatirkan akan masuk ke Kas Negara, maka kemungkinannya hanya dua yaitu Diatas atau Dibawah Jabatan Susno Duaji. Untuk kemungkinan ini, maka kembali pada pihak per Bank-an untuk diuji Integritas dan Profesionalismenya bahwa jika ada peluang mencabut Blokir, mana yang dipilih...Diatas Jabatan Susno atau dibawah Jabatan Susno........Nauzubillah Min Zaliq. Negeri semakin Payah............ Tidak Amanah.


LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF.

1. Gayus Tambunan, harus ditahan dan diproses dengan Undang-Undang ML.

2. Segera membentuk Tim Penyidikan yang Konprehensif dari Kepolisian dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan, sebagai langkah-langkah Reformasi di Tubuh Kepolisian dengan Target = Penjernihan Tuduhan Adanya Markus di Tubuh Kepolisian.

3. Semua yang berproses Hendaknya Non Aktif, khususnya Dua Jenderal yang ditiuduhkan...


Catatan = Sekedar sebagai catatan Analisis....

Minggu, 26 Agustus 2012

KASUS POLRI VS KPK


HAKEKAT PEMERIKSAAN ( I = O)

Seiring waktu kita disibukkan dengan Kasus “SIMULATOR SIM” yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseteru dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Masing-masing bertahan dengan Hukumnya sendiri oleh POLRI mengacu pada KUHAP dengan dukungan Argumentasi dari berbagai Pakar Hukum antara lain YUSIHZHA MAHENDRA dkk, sedangkan KPK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkhusus Pasal 50 dari seluruh Ayat didalamnya dan tidak tanggung-tanggung didukung oleh Seluruh Pemerhati Hukum dari Perguruan Tinggi utamanya Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ini sungguh memiriskan hati. 
Siapa Sesungguhnya yang Berhak Memeriksa…?
Hakekat Pemeriksaan adalah Hadirnya INDEPENDENSI yang selanjutnya disimbolkan (I), dari Indepenensi inilah yang akan menghadirkan OBYEKTIFITAS yang selanjutnya disimbolkan (O). Mana mungkin ada Independensi Pemeriksaan kalau Institusi yang bersoal diperiksa oleh Institusinya sendiri…?? Ambil contoh, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), jika bersoal maka yang memeriksa adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demikian pula sebaliknya Jika BPK bersoal maka yang memeriksa tentu saja adalah BPKP jadi sesungguhnya siapapun Institusi Negara jika bersoal atas hukum maka terlepas dari Kewenangannya sebagai “Pemeriksa” maka perlu menghadirkan Institusi Luar atau EKSTERNAL Audit atau “Pemeriksa” dengan demikian OBYEKTIFITAS diharap adanya. Institusi POLRI yang bersoal dengan Hukum atas Pengadaan Alat SIMULATOR SIM, tidak akan dapat diyakini nilai Obyektifitasnya jika tidak menghadirkan EKSTERNAL Pemeriksa – sesuai Undang-Undang maka pihak Eksternal yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana dengan KPK sendiri jika bersoal dengan Hukum, maka sudah pasti akan dihadirkan pihak EKSTERNAL yang disepakati berdasar Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bagaimana Sikap yang Baik..??
Upaya untuk mempertahankan diri dengan memberi Argumentasi apapun namanya agar dapat memeriksa dirinya sendiri, berarti menolak Hakekat Pemeriksaan dan ini berarti Obyektifitas Hasil Pemeriksaan MERAGUKAN – sekalipun dilaksanakan dengan tingkat TRANSPARANSI tertinggi. Ini adalah sikap tidak bijak dan tentu sangat jauh dari KEELOKAN. Akibat dari sikap inipun menimbulkan multi tafsir dari berbagai lapisan Masyarakat antara lain Ada Apa dengan POLRI, apa ada sandungan dengan KAPOLRI sendiri….? Bukankah ini adalah wujud Pengalihan Issu Hambalang…?? Dan banyak lagi tafsir-tafsir lain yang berpotensi menurunkan Kewibawaan Institusi POLRI secara Khusus dan PEMERINTAH secara Umum.
Sikap Pemerhati Hukum, yang meminta UJI MATERIL khususnya Pasal 50 dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan harapan putusan Mahkamah Konstitusi, adalah Baik karena Keputusan MK bersikap mengikat agar tidak lagi ada DUALISME atas Tafsir Pasar 50 dari seluruh Ayatnya. Namun apapun nantinya keputusan MK, tetap saja kita tidak akan dapat mengakui dan Sangat MERAGUKAN OBYEKTIFAS jika Pemeriksanaan dilaksanakan INTERNAL INSTITUSI.