Menyikapi Persoalan PBB dan PKPI :
PBB = Sebagai Partai Peserta PEMILU Tahun 2014-2019
PKPI = GIGIT JARI
KPU hanya Meloloskan PBB sebagai Peserta PEMILU Tambahan sedang PKPI Tidak Mungkin lagi Menurut Hukum.
Kenapa Bisa Berbeda...?
Tentu Saja itu berpulang dari Kepiawaian dari Masing-Masing Partai
Membaca Soal. Semestinya PKPI tidak perlu lagi berurusan dengan Bawaslu,
karena persoalan sekarang adalah Persoalan VERIFIKASI sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU sedangkan yang berkaitan dengan BAWASLU
adalah Persoalan Lain yang akan bersifat Final kecuali VERIFIKASI.
Mari Kita Simak Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi "Keputusan
Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan
terakhir dan mengikat, KECUALI keputusan terhadap sengketa Pemilu yang
berkaitan dengan VERIFIKASI Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar
calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."
Partai Bulan Bintang (PBB) lebih Cermat karena menyikapi dengan
Melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang pada pasal Pasal 268, Ayat
(2) Point a yang berbunyi "Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan
sengketa yang timbul antara : (a)KPU dan Partai Politik calon Peserta
Pemilu YANG TIDAK LOLOS VERIFIKASI sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;"
Keputusan Pengadilan Tata
Usaha Memenangkan PBB dan Memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya
tentang Partai Peserta Pemilu dan Membuat Keputusan Baru dengan
memasukkan PBB sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014-2019.
Lalu Apakah
KPU serta merta dapat meloloskan PBB, tentu KPU harus mempelajari guna
memberi Sikap Final karena masih dimungkinkan untuk KASASI ke Mahkamah
Agung. Jika tidak maka KPU sesuai Amanat Undang-Undang Pasal 259 Ayat 11
: "KPU WAJIB menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7
(tujuh) hari kerja."
Bagaimana Nasib PKPI = GIGIT JARI..............