Senin, 18 Maret 2013

PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014-2019 DAN PKPI GIGIT JARI

Menyikapi Persoalan PBB dan PKPI :
PBB = Sebagai Partai Peserta PEMILU Tahun 2014-2019
PKPI = GIGIT JARI
KPU hanya Meloloskan PBB sebagai Peserta PEMILU Tambahan sedang PKPI Tidak Mungkin lagi Menurut Hukum.
Kenapa Bisa Berbeda...?
Tentu Saja itu berpulang dari Kepiawaian dari Masing-Masing Partai Membaca Soal. Semestinya PKPI tidak perlu lagi berurusan dengan Bawaslu, karena persoalan sekarang adalah Persoalan VERIFIKASI sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU sedangkan yang berkaitan dengan BAWASLU adalah Persoalan Lain yang akan bersifat Final kecuali VERIFIKASI.
Mari Kita Simak Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi "Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, KECUALI keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan VERIFIKASI Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."
Partai Bulan Bintang (PBB) lebih Cermat karena menyikapi dengan Melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang pada pasal Pasal 268, Ayat (2) Point a yang berbunyi "Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara : (a)KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu YANG TIDAK LOLOS VERIFIKASI sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;"
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Memenangkan PBB dan Memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya tentang Partai Peserta Pemilu dan Membuat Keputusan Baru dengan memasukkan PBB sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014-2019.
Lalu Apakah KPU serta merta dapat meloloskan PBB, tentu KPU harus mempelajari guna memberi Sikap Final karena masih dimungkinkan untuk KASASI ke Mahkamah Agung. Jika tidak maka KPU sesuai Amanat Undang-Undang Pasal 259 Ayat 11 : "KPU WAJIB menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari kerja."
Bagaimana Nasib PKPI = GIGIT JARI..............