Tampilkan postingan dengan label ANALISA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANALISA. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2013

PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014-2019 DAN PKPI GIGIT JARI

Menyikapi Persoalan PBB dan PKPI :
PBB = Sebagai Partai Peserta PEMILU Tahun 2014-2019
PKPI = GIGIT JARI
KPU hanya Meloloskan PBB sebagai Peserta PEMILU Tambahan sedang PKPI Tidak Mungkin lagi Menurut Hukum.
Kenapa Bisa Berbeda...?
Tentu Saja itu berpulang dari Kepiawaian dari Masing-Masing Partai Membaca Soal. Semestinya PKPI tidak perlu lagi berurusan dengan Bawaslu, karena persoalan sekarang adalah Persoalan VERIFIKASI sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU sedangkan yang berkaitan dengan BAWASLU adalah Persoalan Lain yang akan bersifat Final kecuali VERIFIKASI.
Mari Kita Simak Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi "Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, KECUALI keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan VERIFIKASI Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota."
Partai Bulan Bintang (PBB) lebih Cermat karena menyikapi dengan Melakukan Upaya Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang pada pasal Pasal 268, Ayat (2) Point a yang berbunyi "Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara : (a)KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu YANG TIDAK LOLOS VERIFIKASI sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;"
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Memenangkan PBB dan Memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya tentang Partai Peserta Pemilu dan Membuat Keputusan Baru dengan memasukkan PBB sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014-2019.
Lalu Apakah KPU serta merta dapat meloloskan PBB, tentu KPU harus mempelajari guna memberi Sikap Final karena masih dimungkinkan untuk KASASI ke Mahkamah Agung. Jika tidak maka KPU sesuai Amanat Undang-Undang Pasal 259 Ayat 11 : "KPU WAJIB menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari kerja."
Bagaimana Nasib PKPI = GIGIT JARI..............

Sabtu, 26 Januari 2013

Quick Count - Real Count = SAYANG IS THE BEST...



Quick Count - Real Count

Ketika kertas suara terakhir dicoblos saat itu pulalah komposisi persentase suara para peserta pemilu sudah ada, lengkap dengan urut-urutannya mulai dari siapa meraih persentase terbanyak sampai siapa paling sedikit. Dengan demikian siapa yang menjadi pemenang sesungguhnya sudah ada pada saat itu juga.

Yang dibutuhkan selanjutnya hanyalah menghitung satu demi satu surat suara. Tak peduli kemampuan kita untuk menghitung 6 juta lembar surat suara makan waktu satu jam atau satu minggu, komposisi persentase suara tidak akan berubah. Berapa suara untuk si IA, berapa untuk si SAYANG, berapa untuk si GARUDANA, dan berapa suara yang batal, serta berapa kertas suara yang tidak terpakai, tidaklah berubah.

Jika surat-surat suara yang sudah dihitung tadi dikumpul kembali, dikocok-kocok, lalu dihitung ulang, maka niscaya komposisi perolehan suara tetap akan sama dan identik dengan penghitungan pertama tadi. Tak peduli seberapa lama surat-surat suara tersebut dihitung satu persatu.

Katakan misalnya, suara si IA persentasenya 30%, suara si SAYANG 50%, dan si GARUDANA 15%, serta suara batal/rusak 5%. Maka komposisi ini tetap akan sama, baik pada perhitungan pertama maupun perhitungan kedua.

Sekarang mari kembali kita kumpulkan surat-surat suara itu pada suatu wadah lalu kita kocok-kocok lagi. Lalu sambil tutup mata, dari antara 6 juta lembar surat suara itu kita ambil 1 surat suara. Kira-kira suara untuk siapa gerangan yang kita ambil itu? Teori peluang (diajarkan di tingkat Sekolah Menengah Umum) mengatakan: kemungkinan suara itu untuk si IA adalah 30%, kemungkinan untuk si SAYANG adalah 50%, kemungkinan untuk si GARUDANA adalah 15%, dan kemungkinan surat suara itu rusak/batal adalah 5%.

Nah, semakin banyak sampel surat suara yang kita ambil, lalu kita kelompokkan berdasarkan suara itu untuk siapa (IA, SAYANG, GARUDANA, atau rusak), maka persentase yang terbentuk komposisinya akan semakin mendekati 20 : 50 : 15 : 5. Dalam kalimat sederhana: semakin banyak sampel kita ambil, hasilnya semakin persis dengan kondisi sebenarnya (tingkat kesalahan hitung atau "error" rendah). Sebaliknya, semakin sedikit sampelnya, maka hasilnya tidak begitu persis dengan kondisi sebenarnya (tingkat error tinggi).

Anda mau tahu hasil pemilu gubernur dengan cepat, hanya dalam hitungan 3-4 jam setelah pemungutan suara? Gampang. Tinggal ambil sampel dari sejumlah tertentu TPS. Boleh anda pilih secara acak dengan syarat tersebar merata di semua kabupaten/kota. Semakin banyak sampel semakin rendah tingkat salah hitung anda. Beruntungnya, menurut ilmu statistika, 300 - 400 titik sampel sudah memadai untuk mendapatkan gambaran utuh komposisi suara. Tetap ada error, tetapi batasnya (margin-nya) sangat kecil (kisaran 1 - 3%). Kalau anda menghitung dengan cara ini, anda baru saja melakukan yang namanya Quick Count (hitung cepat). Disebut "cepat" karena waktu yang dibutuhkan untuk menghitung tentunya jauh lebih sedikit dibanding kalau kita harus menghitung keseluruhan surat suara satu demi satu.

Bagaimana dengan Real Count (hitung nyata, dalam arti nyata-nyata menghitung satu demi satu)? Tidak perlu dijelaskan lagi saya kira, karena ya itu tadi: mencacah surat suara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,....dan seterusnya sampai lembar suara terakhir sambil memetakan kertas suara ini untuk siapa, kertas suara itu untuk siapa apakah untuk si IA, SAYANG, GARUDANA, atau rusak.

Keuntungan Real Count adalah bahwa suara tersebut suara nyata. Tetapi, komposisi persentase suara akan berfluktuasi tinggi. Jika si IA pada hari ini posisi suara terkumpulnya 50% relatif terhadap jumlah data yang masuk, besok bisa jadi persentase menurun drastis menjadi 30%. Lusa bisa jadi 40 atau bahkan tinggal 10% saja.

Sementara pada Quick Count, hanya pada menit-menit pertama saja komposisi persentase suara berfluktuasi. Semakin mendekati 100% sampel data masuk, semakin stabil pula persentase suara yang didapatkan. Jika si SAYANG sudah mendapat di atas 50% suara misalnya, dan sampel data masuknya sudah di atas 90%, maka sangat kecil kemungkinan raihan suara si SAYANG ini akan turun jauh atau melonjak tinggi dari angka persen 50. Dan apabila raihan para pesaingnya terpaut lebih dari tetapan margin of error di bawahnya (pasti di bawah, tidak mungkin di atas -sebuah aksioma), maka dapat dipastikan si SAYANG adalah pemenang pemilu.

Sesungguhnya Quick Count adalah anak kandung Real Count. Ibaratnya: DNA keduanya punya pertalian yang sangat erat tetapi tidak sepenuhnya identik. Teramat jarang hasil Quick Count sama persis (identik) dengan Real Count, tetapi yang pasti hasil Quick Count hanya akan berselisih kecil dengan Real Count. Rentang selisihnya itu yang disebut margin of error.

Quick Count sangat bisa diandalkan untuk mendapat gambaran kisaran komposisi persentase suara antar peserta. Tetapi, Quick Count tidak bisa sepenuhnya menjamin siapa yang jadi urutan pertama dan siapa yang kedua. Jika raihan antar 2 peserta berselisih lebih kecil dari margin of error, maka pemenang sejati benar-benar harus menunggu Real Count. Namun, jika selisih suara Quick Count antara urutan pertama dan kedua di atas angka margin of error, maka Quick Count bisa diandalkan untuk dijadikan dasar untuk menyelamati Gubernur-terpilih.

Dari 5 lembaga yang melakukan Quick Count Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 lalu, semuanya menempatkan Pasangan Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang di urutan pertama dengan raihan suara 52-54%. Urutan berikutnya meraih suara pada kisaran 40-42%. Margin of Error tidak besar, hanya 3% (dan memang tidak boleh besar, kalau besar berarti error count/salah hitung).

SELAMAT BUAT SEMUA PENDUKUNG SAYANG – SELAMAT BUAT MASYARAKAT SULAWESI SELATAN…

Quick Count - Real Count = SAYANG IS THE BEST...



Quick Count - Real Count

Ketika kertas suara terakhir dicoblos saat itu pulalah komposisi persentase suara para peserta pemilu sudah ada, lengkap dengan urut-urutannya mulai dari siapa meraih persentase terbanyak sampai siapa paling sedikit. Dengan demikian siapa yang menjadi pemenang sesungguhnya sudah ada pada saat itu juga.

Yang dibutuhkan selanjutnya hanyalah menghitung satu demi satu surat suara. Tak peduli kemampuan kita untuk menghitung 6 juta lembar surat suara makan waktu satu jam atau satu minggu, komposisi persentase suara tidak akan berubah. Berapa suara untuk si IA, berapa untuk si SAYANG, berapa untuk si GARUDANA, dan berapa suara yang batal, serta berapa kertas suara yang tidak terpakai, tidaklah berubah.

Jika surat-surat suara yang sudah dihitung tadi dikumpul kembali, dikocok-kocok, lalu dihitung ulang, maka niscaya komposisi perolehan suara tetap akan sama dan identik dengan penghitungan pertama tadi. Tak peduli seberapa lama surat-surat suara tersebut dihitung satu persatu.

Katakan misalnya, suara si IA persentasenya 30%, suara si SAYANG 50%, dan si GARUDANA 15%, serta suara batal/rusak 5%. Maka komposisi ini tetap akan sama, baik pada perhitungan pertama maupun perhitungan kedua.

Sekarang mari kembali kita kumpulkan surat-surat suara itu pada suatu wadah lalu kita kocok-kocok lagi. Lalu sambil tutup mata, dari antara 6 juta lembar surat suara itu kita ambil 1 surat suara. Kira-kira suara untuk siapa gerangan yang kita ambil itu? Teori peluang (diajarkan di tingkat Sekolah Menengah Umum) mengatakan: kemungkinan suara itu untuk si IA adalah 30%, kemungkinan untuk si SAYANG adalah 50%, kemungkinan untuk si GARUDANA adalah 15%, dan kemungkinan surat suara itu rusak/batal adalah 5%.

Nah, semakin banyak sampel surat suara yang kita ambil, lalu kita kelompokkan berdasarkan suara itu untuk siapa (IA, SAYANG, GARUDANA, atau rusak), maka persentase yang terbentuk komposisinya akan semakin mendekati 20 : 50 : 15 : 5. Dalam kalimat sederhana: semakin banyak sampel kita ambil, hasilnya semakin persis dengan kondisi sebenarnya (tingkat kesalahan hitung atau "error" rendah). Sebaliknya, semakin sedikit sampelnya, maka hasilnya tidak begitu persis dengan kondisi sebenarnya (tingkat error tinggi).

Anda mau tahu hasil pemilu gubernur dengan cepat, hanya dalam hitungan 3-4 jam setelah pemungutan suara? Gampang. Tinggal ambil sampel dari sejumlah tertentu TPS. Boleh anda pilih secara acak dengan syarat tersebar merata di semua kabupaten/kota. Semakin banyak sampel semakin rendah tingkat salah hitung anda. Beruntungnya, menurut ilmu statistika, 300 - 400 titik sampel sudah memadai untuk mendapatkan gambaran utuh komposisi suara. Tetap ada error, tetapi batasnya (margin-nya) sangat kecil (kisaran 1 - 3%). Kalau anda menghitung dengan cara ini, anda baru saja melakukan yang namanya Quick Count (hitung cepat). Disebut "cepat" karena waktu yang dibutuhkan untuk menghitung tentunya jauh lebih sedikit dibanding kalau kita harus menghitung keseluruhan surat suara satu demi satu.

Bagaimana dengan Real Count (hitung nyata, dalam arti nyata-nyata menghitung satu demi satu)? Tidak perlu dijelaskan lagi saya kira, karena ya itu tadi: mencacah surat suara 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,....dan seterusnya sampai lembar suara terakhir sambil memetakan kertas suara ini untuk siapa, kertas suara itu untuk siapa apakah untuk si IA, SAYANG, GARUDANA, atau rusak.

Keuntungan Real Count adalah bahwa suara tersebut suara nyata. Tetapi, komposisi persentase suara akan berfluktuasi tinggi. Jika si IA pada hari ini posisi suara terkumpulnya 50% relatif terhadap jumlah data yang masuk, besok bisa jadi persentase menurun drastis menjadi 30%. Lusa bisa jadi 40 atau bahkan tinggal 10% saja.

Sementara pada Quick Count, hanya pada menit-menit pertama saja komposisi persentase suara berfluktuasi. Semakin mendekati 100% sampel data masuk, semakin stabil pula persentase suara yang didapatkan. Jika si SAYANG sudah mendapat di atas 50% suara misalnya, dan sampel data masuknya sudah di atas 90%, maka sangat kecil kemungkinan raihan suara si SAYANG ini akan turun jauh atau melonjak tinggi dari angka persen 50. Dan apabila raihan para pesaingnya terpaut lebih dari tetapan margin of error di bawahnya (pasti di bawah, tidak mungkin di atas -sebuah aksioma), maka dapat dipastikan si SAYANG adalah pemenang pemilu.

Sesungguhnya Quick Count adalah anak kandung Real Count. Ibaratnya: DNA keduanya punya pertalian yang sangat erat tetapi tidak sepenuhnya identik. Teramat jarang hasil Quick Count sama persis (identik) dengan Real Count, tetapi yang pasti hasil Quick Count hanya akan berselisih kecil dengan Real Count. Rentang selisihnya itu yang disebut margin of error.

Quick Count sangat bisa diandalkan untuk mendapat gambaran kisaran komposisi persentase suara antar peserta. Tetapi, Quick Count tidak bisa sepenuhnya menjamin siapa yang jadi urutan pertama dan siapa yang kedua. Jika raihan antar 2 peserta berselisih lebih kecil dari margin of error, maka pemenang sejati benar-benar harus menunggu Real Count. Namun, jika selisih suara Quick Count antara urutan pertama dan kedua di atas angka margin of error, maka Quick Count bisa diandalkan untuk dijadikan dasar untuk menyelamati Gubernur-terpilih.

Dari 5 lembaga yang melakukan Quick Count Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 lalu, semuanya menempatkan Pasangan Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang di urutan pertama dengan raihan suara 52-54%. Urutan berikutnya meraih suara pada kisaran 40-42%. Margin of Error tidak besar, hanya 3% (dan memang tidak boleh besar, kalau besar berarti error count/salah hitung).

SELAMAT BUAT SEMUA PENDUKUNG SAYANG – SELAMAT BUAT MASYARAKAT SULAWESI SELATAN…

Minggu, 11 November 2012

KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE = BULAT UNTUK SAYANG...

OBROLAN RINGAN dengan TOKOH Masyarakat LIBURENG EKS DI-TII
Oleh : Fattah A wahid (9 Nopember)

Entah apa yang mendorong sehingga dalam Pertemuan terbatas Sahabat di Desa BUNE Kecamatan Libureng Kabupaten BONE, meminta adanya kehadiran Tokoh Masyarakat dari Eks DI-TII karena saya butuh keyakinan Penuh atas Jawaban Diskusi. Akupun Yakin bahwa SAYANG akan Menang...

Kenapa Sayang Bisa Menang...?

Benarkah Ilham Orang BONE...?  Demkian pertanyaan seorang Sahabat dalam suatu kesempatan Diskusi, saya sempat tersenyum simpul sambil menafsir maksud dari pertanyaannya. Setelah diam sejenak, kukatakan "Benar Ilyam adalah Anak Cucu Nabi Adam Alaihi Salam...", karena disanalah sumber keberadaan kita...? kataku lanjut. Namun akupun balik bertanya "Mungkin ada yang perlu kita kemukakan...? Sampai meragukan ke BONE-annya..?" tanyaku pada Sahabat. "Iyee, karena sering juga disebut bahwa Ilham itu adalah ORANG ENREKANG dan juga biasa mengaku ORANG TATOR...." Iniah kelebihan suatu pertemuan non formal, karena isyarat-isyarat kecil terkadang muncul.
Percakapanpun menjadi serius karena bobot perbincangan menjadi hitungan Analisa Kekuatan Politik dari masing-masing Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, hal ini karena ada juga Klaim bahwa Kabupaten BONE adalah Wilayah Kemenangan Ilham + Azis (IA). Coba kita simak, Jumlah Desa di Kabupaten BONE sebanyak 333 Desa, dari sejumlah Desa itu yang Bulat Menyatakan Dukungan terhadap SAYANG sebanyak 178 Desa adapun Desa lain belum menyatakan karena tidak mau terang-terangan karena berkaitan dengan PILKADA KABUPATEN yang akan berlangsung bersamaan dengan PILKADA PROVINSI. Perlu dipahami bahwa Refresentasi Masyarakat adalah Pilihan dari Pimpinan di Desanya, itulah sebabnya Kepala Desa sangat Akrab dipanggil  "PETTA DESA" (Petta adalah Sebutan atau Gelar Panggilan - tidak menyebut Nama pada Pimpinannya) sedangkan BUPATI dan Sebahagian CAMAT hanya dipanggil PAK BUPATI (Tidak Pernah di Panggil PETTA BUPATI) atau PAK CAMAT (Sebagian masih ada yang memanggil PETTA CAMA' - karena memang Camatnya adalah Keturunan Yang Pantas).
Kecamatan Libureng, dengan Jumlah Desa sebanyak 22 maka yang telah membuat pernyataan mendukung SAYANG sebanyak 18 Desa, namun dipekirakan kuat 4 Desa akan sama. Inipun tidak dimasahkan karena tidak ada sikap-sikap ekstrim yang nampak.

Alasan MEMILIH Sayang...

Pertama, keberpihakan pada Calon BUPATI dan WAKIL BUPATI yang didukung oleh Partai GOLKAR dikenal dengan TAQLINE TAFADDAL SAYANG, yang di Prediksi Bakal Menang..
Kedua, Pengaruh Tokoh pendukung SAYANG dalam hal ini adalah Bapak H.Amin Syam dan Juga Kuatnya Dukungan H.Andi Muhallim terhadap Sayang.
Ketiga, mungkin ini agak sedikit kurang dipahami tapi cukup melekat dihati Para Kepala Desa yaitu Pernyataan Dukungan terhadap SAYANG dari Bapak MALKAN AMIN (Anggota DPR-RI) yang diyakini sebahagian Kepala Desa sebagai "Juru Selamat" karena perjuangan beliau sehingga ada kucuran dana PID (Proyect Infrastruktur Desa) yang telah dinikmati Masyarakat.
Keempat, Populetas Ilham yang kurang, karena baru dikenal  saat Ada PILGUB..

Apa Ucapan Sahabat Mantan Anggota DI-TII..?

Idi' To Bone..na' DipileI MannesaE Artinya kurang lebih adalah "Kita sesungguhnya Orang Bone, hanya Taat pada Pemimpin yang Sudah Berbuat..." Beliau berpandangan Gubernur telah NYATA banyak berbuat untuk Masyarakat Sulawesi Selatan, sedangkan yang lain belum JELAS NIATNYA. Kenjelasan atas niat ini menjadi Pegangan kuat para Tokoh Masyarakat yang masih memegang ADAT. "RISUSUNNA BONE...." Bone, senantiasa akan mendukung yang NYATA....

Kepadaku, da menitip pesan "...lebih upuji GubernurE ya..makkokoE..."
Sukses Sahabatku
SALAM PERJUANGAN


KECAMATAN MAIWAN KABUPATEN ENREKANG, MEMILIH SAYANG...

DISKUSI RINGAN dengan TOKOH Masyarakat MAIWA
oleh : Fattah A Wahid (7 Nopember 2012)

Sebahagian Sahabat berpandandangan bahwa Kabupaten Enrekang adalah WILAYAH KEMENANGAN dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur IA (Ilham + Azis), namun saya dapat katakan bisa jadi akan mendulang Suara Yang Cukup Siqnificant, tapi tetap yang MENANG adalah SAYANG (SYL + AAN).

Alasan Tidak Memilih IA..
Kunjungan yang dilakukan di Kecamatan MAIWA, Alhmdulillah telah sempat melakukan pertemuan dengan beberapa Tokoh Masyarakat yang telah memberi gambaran yang cukup meyakinkan, alasan tidak Memilih IA. Penjelasannya adalah : Kita ini adalah Keturunan Raja WAIWA (dahulu- MAIWA berbentuk Kerajaan) pada saat Kahar Muzakkar Ingkar terhadap NKRI dan mempublikasikan berdirinya Negara Islam yang bernama DI-TII saat itu Keturunan Raja Maiwa menyatakan Tetap pada NKRI dan itulah sebabnya Keturunan Raja MAIWA terbunuh atas Perintah Kahar Muzakkar (Gerembolan DI-TII), bukan hanya itu tapi Wilayah Kerajaan MAIWA di BUMI HANGUSKAN alias semua Rumah di Bakar - Ternak dan Perempuan di Rampas, sehingga sampai saat Pemulihan barulah MAIWA kembali Ramai dan Inilah sebabnya Mana Mungkin kita memilih Keturunan Sang Perampas HAK Gerembolan DI-TII. kata totoh masyarakat.

Perbincangan dan Diskusi diatas Mobil berjalan memasuki Desa Pattoddo, saat itu saya hentikan kendaraan sambil menunjuk sebuah Spanduk IA yang terpasang, sayapun bertanya "Maaf saudaraku, spanduk itu siapa Punya...?" oh itu adalah Penduduk Makassar yang bermukim di sini, bukan penduduk Asli, jawabnya. Baiklah kira-kira berapa persen kemenangan SAYANG yang dapat disebutkan, tanyaku pada Sahabat Diskusi... "Saya hanya dapat katakan bahwa di KECAMATAN MAIWA ini SAYANG akan Menang Mutlak, tapi kalau Kabupaten ENREKANG mungkin Menang juga tapi TIPIS...
Akhirnya, dengan mengucapkan SALAM SAYANG sayapun melanjutkan Perjalanan ke Kabupaten PINRANG...
Terima Kasih Saudaraku.
Atas Kemauan menjawab dan Memberi Penjelasan...

Senin, 17 September 2012

MENGAPA KITA MEMILIH SAYANG (I)...??

KENAPA MENDUKUNG SAYANG (I)…??

      Saya tidak habis Fikir, apakah ada hubungan kekerabatan atau Keluarga misalnya, maka dapat saya katakana TIDAK……, atau mungkin ada hubungan ke Organisasian, maka dapat pula saya katakan bahwa ada BENARNYA, tapi TIDAK JUGA karena kaitan itu sangat rentang…., Lalu apa..? Inilah yang berusaha saya bertanya dalam hati, karena  Pilihan saya ini NYARIS BULAT – Kalah atau Menang dalam PILKADA tanggal 22 Januari 2013 - Bagi saya BUKAN SOAL. Sekaiatan dengan itulah saya mencoba berdialog dengan kata hati…

SAYANG  ADALAH PEMIMPIN YANG BERSUNGGUH-SUNGGUH..
       Saat beliau dinyatakan sebagai Pemenang PILKADA GUBERNUR Tahun 2008 dengan Prosentase Kemenangan sangat tipis 0,2 Persen  atau kurang lebih 27.000 selisih suara dari Jumlah Pemilih 4,8 Juta jiwa. Berbagai terpaan Issu yang mengiringi kemenangan – namun tidak etis disebutkan karena mungkin kita semua Paham – membuat kita harus  jeli mengamatinya. Pertama-tama yang membuat harus katakana bahwa sebagai Seorang Pemimpin  baik Gubernur maupun Wakil Gubernur HARUS PAHAM Tugas Fungsi Staf yang berada di Bawahnya, kita istilahkan SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah baik Dinas atau Badan maupun Biro – Biro dalam Jajaran Setwida Provinsi, oleh karananya  para SKPD secara bergantian menjelaskan Peran dan Langkah-Langkah Operasional Kegiatan yang dilakukan. Untuk Tahapan Pertama ini, ada beberapa catatan :
(1). Ada Arah yang jelas, ibarat seorang PELAYAN MASYARAKAT maka telah Jelas ‘PINTU” Masuk dan Keluarnya. Pengaruhnya : Para Pimpinan SKPD akan bekerja Maksimal dalam menularkan Program yang telah disampaikan untuk ditindak lanjuti., untuk itu nyaris menggema ungkapan Sahabat SKPD bahwa Kalau Sehari itu 24 Jam, maka terasa kurang… Bagi kitapun berpandangan lain bahwa ADA GELIAT. 
(2). Penilaian atas Pemaparan, menjadi titik pijak Sang ‘KOMANDAN’ melakukan langkah-langkah Percepatan dan Rasionalisasi. Semacam Kontrak Kerja. Pengaruhnya : Menjadi SATU TIM KERJA, oleh sebahagian Sahabat menyatakan Kontrak Kerja. Itulah sebabnya Pergeseran ataupun yang Lebih Ekstrim Pencopotan seseorang dalam Tugas dan Fungsi yang dipercayakan Negara kepadanya karena KEMAMPUAN yang kurang dan tidak FOKUS.
Keduanya, atas kesungguhan nampak dalam Penilaian, karena tidak tanggung-tanggung jika dalam Kajian BAIK maka akan hadir SMS pada HP Tujuan, contohnya “Terima Kasih, Persiapan yang baik..” Oleh karena itu, menjadi factor Perekat bagi TIM menjadi Lebih SOLID.

SAYANG ADALAH PEMIMPIN YANG JUGA MOTIVATOR

       Seorang Motivator, jauh jaraknya dengan PENDENDAM. Saya teringat dan cukup berkeringat mendampingi Salah Seorang Pimpinan SKPD yang sangat santer dihembuskan bahwa KESEMPATAN PERTAMA ROLLING ada di dalamnya, sudah tentu akan menjadi pembicaraan ‘senyap’ namun sampai Akhir Priode yang diperbincangkan masih tetap ENERGIK dalam bingkai Kesederhanaan dan Kesantunan. Untuk sang Motivator ini, ada beberapa catatan :
(1). Target yang diamanahkan tetap dalam kerangka yang RASIONAL dapat dicapai kalau Penanggung Jawab Program Fokus, namun Disadari pula bahwa Harapan yang diberikan itu dari seorang  juga ditentukan Adanya “GAIRAH” kuat dari Staf pada Institusi yang dipimpinnya. Untuk itu seakan terjadi Pembagian Peran -  Perkiraan ini, baru terbaca setelah Tiga Tahun berjalan – Pimpinan SKPD seakan berlomba menyusun Program-Program  yang berpengaruh langsung dengan bidang tugas, namun tetap menghargai Tugas dan Fungsi SKPD yang berkaitan sedangkan urusan Staf SKPD menjadi Domain sang KOMANDAN. Pengaruhnya : Seluruh PNS Provinsi termotivasi untuk memaksimalkan Perhatian karena Tambahan Pendapatan diluar Gaji yang diistilahkan dengan PAKASI naik 100 Persen setiap Tahun, sekarang ini PNS mendapatkan PAKASI SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH per Bulan. Peran ini adalah Peran KOMANDAN juga menjadi MODAL DASAR  (GAIRAH) dari Pimpinan SKPD untuk menata Program untuk dilaksanakan. Kita sering dengan Istilah PROGRAM AND PROSFERITY atau Program Berlapis Kesejahteraan..
(2). Sinergitas, Ambil Contoh Program Peningkatan Produksi Beras DUA JUTA Ton, atau 20 Persen Kontribusi Sulawesi Selatan dari sasaran Nasional SEPULUH JUTA Ton., maka Dinas Pertanian TPH Fokus pada upaya Peningkatan Produksi dengan  PERGANTIAN VARIETAS berpotensi  Produksi Tinggi dan Kegiatan PENYULUHAN dan STRATIFIKASI KUALITAS LAHAN BASAH (SAWAH) serta MEMPERKUAT MONEV. Bolehlah kita menyatakan Meningkat, tapi KEABSAHAN  atau BENAR TIDAKNYA adanya Peningkatan adalah Tugas dan Fungsi dari  Badan Statistika Nasional (BPS) – Ini yang kurang diketahui Sahabat Pemerhati bahwa Pernyataan Naik atau Turunnya Produksi Pangan adalah tugas BPS – Pimpinan SKPD dalam posisi “TERDAKWA” bila BPS menyatakan Tidak maka itulah yang dipercaya.

BERSAMBUNG…

Assination :

     (1). Adakah  Kesungguhan Kerja dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lain, atau mungkin Ada tapi Itu adalah KESUNGGUHAN SAHWAT POLITIK…
 (2).  Adakah Jiwa sebagai Pemimpin yang Mengayomi (Motivator) dari  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lain, periksa Kesejahteraan PNS serta Sinergitas Pimpinan SKPD-nya…
Mari Sahabatku, saya mengajak untuk kita sama dalam Menilai. KARENA PILIHAN ITU ADALAH PENILAIAN…

Rabu, 29 Agustus 2012

KASUS BANK CENTURY, DIPERSIMPANGAN JALAN....

PROLOG
Baru - Baru saja kita dikejutkan dengan Testimoni Antazary Azhar yang menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Dr.H.Susilo Bambang Yudoyono selanjutnya disingkat SBY, yang memimpin Rapat Ballout Bank Century sehingga NEGARA dirugikan sebesar 6,7 Trilyun. Testimoni ini dibayar Kontan oleh Bapak Presiden SBY dengan Sumpah "DEMI ALLAH" maka kondisipun menjadi senyap menyimpan seribu misteri...

Hari ini kita dikejutkan kembali, karena salah seorang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Dr.H.Bambang Widjojanto,SH Mundur dalam Kasus Pemeriksaan Ballout Bank Century. Alasanpun cukup karena menjaga Indenpendency, dimana beliau pernah menjadi Pengacara LPS - Salah seorang Nasabah BC. Kondisi inipun menarik minat untuk memahami Apa dan Kenapa Bank harus di Ballout.

Kapasitas Bank Century yang dapat membuat Negara kita Terancam Perekonomian, dan Bank Century tersebut PAILIT maka perlu di BALLOUT atau diberi Dana Talangan, agar Sehat Kembali. Bank Century adalah Bank Swasta Kecil dimana Pemiliknya adalah Warga Keturunan demikian pula Komisarisnya adalah Keturunan INDIA, jika Pailit sangatlah Mustahil menggoncangkan Perekonomian Negara sehingga Negara dalam kondisi "KRITIS". Mungkin saja Pertemuan yang dipimpin Presiden SBY tidak membahas Bank Century tapi memberi Signal bahwa Negara "Terancam" dan dapat dalam kondisi KRITIS. Inilah yang perlu sebagai dasar hadirnya Komitment untuk mem Ballout Bank Century. Kenapa Harus Bank Century...?

Bank Century adalah Bank Ecek-Ecek, dan Lemah, karena saking lemahnya Management Pengelolaan sehingga UANG NASABAHNYA DIRAMPOK DAN DILARIKAN OLEH PEMILIKNYA.. mari kta lihat kasus dari catatan yang dibuat sebelumnya :

SRI MULYANI = HANYA 637 MILYAR RUPIAH

Ibu Dr.Sri Mulyani, Srikandi kita ini sedang dalam Pengujian Moralitas, telah banyak SIGNAL yang dikirimkan beliau kepada kita sebagai Bangsa, mari kita coba membuka sedikit demi sedikit... (PERTAMA), Signal atas kedirian beliau, Saya sangat yakin bahwa beliau adalah orang pintar pilih tanding dalam urusan keuangan dan itu sangat membanggakan serta hanya hitungan jarilah yang sama dan sekaliber dengannya., (KEDUA), Dalam pernyatannya di Pansus Hak Angket Century, beliau dengan tegas menyatakan "DITIPU.." yang menipu adalah Bank Indonesia atas sajian data-data sehingga secara Dejure beliau hanya bertanggung jawab dengan Dana sebanyak 637 Milyar., (KETIGA), LPS sebagai lembaga penjamin hanya dapat menggelontorkan Anggaran jika ada Persetujuan KKSK yang dipimpin Dr. Sri Mulyani. Pada Posisi ini sesungguhnya sudah terang benderang bahwa beliau sudah memainkan peranan KUNCI, hanya kita kurang mengapresiasi, justru mengatai-ngatai beliau sedang Pemerintah malah mengapresiasi POSITIF dengan dua Kejadian sebagai Signal (KEEMPAT), memberi penghargaan pada Hari IBU kepada Beliau dan Seakan menokohkan pada Saat Pandangan Presiden Pasca Keputusan DPR atas Pansus BC.
Kalau demikian selisih antara 6,7 Trilyun yang dikurangi dengan 637 Milyar atau sekitar 6,i Trilyun keluar berdasarkan apa...?. Pada dataran inilah saya berpandangan...(1). Dr.Sri Mulyani, yang selalu saja mengirimkan Signal kepada kita "....Saya Salah apa..." hanya dipakai untuk menerbitkan persetujuan Penggelontoran Dana LPS dalam Kapasitas beliau sebagai Ketua KKSS, itupun dengan Rekayasa data BI yang sangat dipertanyakan ke SISTIMIKannya... (2).LPS yang menggelontorkan dana lanjutan sampai 6,1 Trilyun segera harus masuk Daftar Pertama yang dipenjarakan, agar diperoleh data-data "Dasar Penggelontoran lainnya selain persetujuan KKSK", keduanya adalah Sekertaris KKSK Dr.Raden Pardede harus diamankan lebih awal, jangan sampai menghilangkan barang bukti dan upaya pihak lain untuk mengisolasi beliau... (3).Ada Pembobolan Rekomendasi KKSK yang dilakukan Pihak-Pihak tertentu., (4).Ada Kanalisasi Dana yang mengalir Bak AIR BAH yang bermuara pada Penampungan Besar, yang pengendaliannya dilakukan Orang Tak terbantahkan.
Inilah yang tidak jelas, namun tetaplah kita katakan Ada ALIRAN DANA ke Penghianat Negeri........
PENYIMPANGAN FPJP DALAM KASUS BANK CENTURY




Senin, 27 Agustus 2012

ALCAPONE, HUKUM PENCUCIAN UANG DAN GAYUS TAMBUNAN


ALCAPONE


Dalam dunia GANSTER, pernah mencapai puncak kejayaan dan pada masa itu nama 'ALCAPONE' di Italia sana telah banyak mengundang Study semua orang dan juga melahirkan hukum-hukum seperti yang kita nikmati sekarang ini, antara lain Undang-Undang Pencucian Uang yang POP dengan nama Money Laundry. Alcapone, mengalami regenerasi seiring dengan perkembangan pada masanya, maka dirumuskanlah suatu Itikat baik dengan 3 (TIGA) Kreteria = Pertama Hukum Alcapone tetap berlaku., Kedua adalah menyesuaikan dengan Hukum-Hukum pada Negara dimana Ganster berkembang., Ketiga Rekquitmen Kader senantiasa melalui 11 Pintu Sukses dan biasanya hanya yang Unggullah yang dapat bertahan, namun tetap dalam Nuansa Kesehajaan. Untuk kereteria ketiga ini, banyak melahirkan Kader-kader militan karena diambil dari yang telah Yatim-Piatu dan dipeliharan dalam banyak Keluarga, saat itu ada kewajiban mengangkat minimal satu orang Kader dari seluruh Keluarga Besar ALCAPONE, semua tindak tanduknya dilindungi kecuali MAKAR pada Negeri dan Keluarga Ganster.....Selanjutnya Pola Kaderisasi inilah membuatx bertahan sampai sekarang..........


Kreteria Kedua inilah yang melahirkan Pencucian Uang, tuntutan atas kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Hukum-Hukum Negeri, membuat Usaha Alcapone melakukan Ekspansi kedunia NYATA maka berdirilah Usaha-Usaha Loundry antara lain Usaha Peternakan, Bar and Restoran sampai Usaha membantu Penguasa Negeri dalam penyediaan Alat Persenjataan.. Akhirnya Uang bersumber dari kegiatan Illegal telah dicuci dengan Kegiatan - Kegiatan Legal sesuai Hukum Kenegaraan dan Sosial Kemasyarakatan. Pada titik ini tidak dapat di bedakan mana Orang Hitam mana Orang Putih, sangat tipis pembedaannya. Pernah ada kejadian Ganster menjadi Calon Penguasa,,,namun tidak sukses dan hal inilah melahirkan hukum baru bagi Ganster yang menjadi Satu-Satunya Larangan yaitu : "DIHARAMKAN MENJADI PENGAUASA".......karena Itu diluar Domain dan cenderung merugkan Organisasi.

Money Loundry dilahirkan dari Kreteria Kedua Reforma Ganster. Uang yang bersumber dari Upeti, Penjualan Narkoba dan Lain-lain yang tidak Halal dari penghasilan seseorang, maka sesuai Undang-Undang kita di Cuci Menjadi Uang Negara - hal ini hanya mungkin jika uang tersebut ditemukan dalam transaksi ke pihak Per-Bank-an kita. Kalau diluar Per-Bank-an kita misalnya Bank di Swis maka mengikuti Hukum Negei yang bersangkutan, Celakanya karena Dalam Dunia nyata Kasus inilah yang dialami oleh Saudara Auditor Pajak kita yang bernama GAYUS TAMBUNAN yang disingkat GT, tentu dalam konteks kekinian....

REFORMASI.

Kita sebagai Bangsa, patut bersyukur karena telah mengalami suatu Priode Reformasi setelah Orde Lama kemudian Orde Baru. Saat itu gerakan yang dipimpin Mahasiswa bersama seluruh Tokoh Negeri sempat mengangkat Presiden tersingkat priode pemerintahannya, namun telah menerbitkan DUA UNDANG-UNDANG yang kini banyak dipakai dalam menormalisasi Bangsa dan Negara. Undang-Undang tersebut adalah PERTAMA Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang melahirkan Institusi Super Body yang disebut dengan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)., KEDUA Undang-Undang Pencucian Uang (Money Loundry) yang melahirkan Institusi Baru yaitu PPATK dimana kewajiban dari pihak pengelola BANK melaporkan adanya Uang dari Nasabah yang mencurigakan,..............

Inilah awal dari masalah dari GT, karena dari Profil beliau sebagai Auditor Pajak yang hanya berpangkat Golongan TIGA, tiba-tiba dalam rekeningnya masuk dana sampai 25 Milyar dari bulan yang sama, menurut pelaporan dilakukan dalam enam kali Transfer. Oleh pihak per Bank-an tentu memandang ini sebagai hal yang tidak wajar, maka ketidak wajaran inilah yang dilaporkan kepada PPATK dan karena PPATK bukan Superbody, maka untuk memeriksa dimintakanlah pihak KEPOLISIAN dalam hal ini KABAG RESKRIM yang dipimpin oleh KOMJEN SUSNO DUAJI. Celakanya karena Susno Duaji dalam pemeriksanaannya kepada GT atas dana 25 Milyar yang masuk ke Rekeningnya tidak dapat menjelaskan Asal Muasal dari uang yang diterimanya itu.. Untuk itu, rekening dari GT di Blokir oleh Kabag Reskrim. Menurut Undang-Undang Pencucian Uang "Uang yang tidak diketahui asal muasalnya, disita menjadi Uang Negara...". Waoooo


SUSNO DUAJI YANG FENOMENAL

GT sebagai Auditor Pajak, dalam tugasnya tentu memeriksa Pajak Perusahaan, diassumsikan ada beberapa Perusahaan yang telah melanggar Pajak dan telah diketahui HITAM dan PUTIHNYA oleh GT, Perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah dengan melakukan Penyogokan kepada GT. Celakanya karena uang sogokan itu masuk dalam rekening pribadi GT, siapa yang memberi..?, maka GT bersama pihak Bank pasti tahulah. Kasus inilah oleh Susno Duaji telah menjadi Amunisi baru dengan melaporkan dugaannya ke Pihak SATGAS MARKUS karena masih dalam kewenangannya, Blokir atas rekering GT dicabut dan akibatnya GT dapat mencairkan dana sampai LUDES. Untuk masalaha ini nyata dan benderang ada Kekuasaan yang dapat mencabut Blokir tersebut, dengan TIGA KEMUNGKINAN., Pertama Satu Tingkat di Bawah Jabatan Susno Duaji., Kedua Diatas Jabatan Susno Duaji dan Ketiga adalah Pengadilan. Karena belum memasuki Rana Pengadilan dan juga dikhawatirkan akan masuk ke Kas Negara, maka kemungkinannya hanya dua yaitu Diatas atau Dibawah Jabatan Susno Duaji. Untuk kemungkinan ini, maka kembali pada pihak per Bank-an untuk diuji Integritas dan Profesionalismenya bahwa jika ada peluang mencabut Blokir, mana yang dipilih...Diatas Jabatan Susno atau dibawah Jabatan Susno........Nauzubillah Min Zaliq. Negeri semakin Payah............ Tidak Amanah.


LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF.

1. Gayus Tambunan, harus ditahan dan diproses dengan Undang-Undang ML.

2. Segera membentuk Tim Penyidikan yang Konprehensif dari Kepolisian dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan, sebagai langkah-langkah Reformasi di Tubuh Kepolisian dengan Target = Penjernihan Tuduhan Adanya Markus di Tubuh Kepolisian.

3. Semua yang berproses Hendaknya Non Aktif, khususnya Dua Jenderal yang ditiuduhkan...


Catatan = Sekedar sebagai catatan Analisis....