Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Oktober 2012

KPK VERSUS POLRI : BOLA SEMAKIN PANAS



PERSETERUAN PANJANG KPK VERSUS POLRI
Pada bulan Agustus lalu, saat itu terjadi Perlombaan Penetapan Tersangka dari KASUS KORUPSI SIMULATOR SIM di Tubuh Polri, KPK menetapkan Djoko Susilo (Irjen-POL) bersama Empat Tiga Tersanka lainnya,  berselang hari POLRI Menetapkan Lima Tersangka minus Djoko Sosilo. Hal ini mengundang Tafsir atas Undang-Undang tentang KPK, namun secara Akal Sehat untuk Azas Independensi dan Transparansi maka lebih dapat diterima Akal Sehat jika Penanganan Kasus tersebut adalah KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Lihat Blog tau mari kita simak kembali :
KASUS POLRI VS KPK

HAKEKAT PEMERIKSAAN ( I = O)

Seiring waktu kita disibukkan dengan Kasus “SIMULATOR SIM” yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseteru dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Masing-masing bertahan dengan Hukumnya sendiri oleh POLRI mengacu pada KUHAP dengan dukungan Argumentasi dari berbagai Pakar Hukum antara lain YUSIHZHA MAHENDRA dkk, sedangkan KPK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkhusus Pasal 50 dari seluruh Ayat didalamnya dan tidak tanggung-tanggung didukung oleh Seluruh Pemerhati Hukum dari Perguruan Tinggi utamanya Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ini sungguh memiriskan hati. 
Siapa Sesungguhnya yang Berhak Memeriksa…?
Hakekat Pemeriksaan adalah Hadirnya INDEPENDENSI yang selanjutnya disimbolkan (I), dari Indepenensi inilah yang akan menghadirkan OBYEKTIFITAS yang selanjutnya disimbolkan (O). Mana mungkin ada Independensi Pemeriksaan kalau Institusi yang bersoal diperiksa oleh Institusinya sendiri…?? Ambil contoh, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), jika bersoal maka yang memeriksa adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demikian pula sebaliknya Jika BPK bersoal maka yang memeriksa tentu saja adalah BPKP jadi sesungguhnya siapapun Institusi Negara jika bersoal atas hukum maka terlepas dari Kewenangannya sebagai “Pemeriksa” maka perlu menghadirkan Institusi Luar atau EKSTERNAL Audit atau “Pemeriksa” dengan demikian OBYEKTIFITAS diharap adanya. Institusi POLRI yang bersoal dengan Hukum atas Pengadaan Alat SIMULATOR SIM, tidak akan dapat diyakini nilai Obyektifitasnya jika tidak menghadirkan EKSTERNAL Pemeriksa – sesuai Undang-Undang maka pihak Eksternal yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana dengan KPK sendiri jika bersoal dengan Hukum, maka sudah pasti akan dihadirkan pihak EKSTERNAL yang disepakati berdasar Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bagaimana Sikap yang Baik..??
Upaya untuk mempertahankan diri dengan memberi Argumentasi apapun namanya agar dapat memeriksa dirinya sendiri, berarti menolak Hakekat Pemeriksaan dan ini berarti Obyektifitas Hasil Pemeriksaan MERAGUKAN – sekalipun dilaksanakan dengan tingkat TRANSPARANSI tertinggi. Ini adalah sikap tidak bijak dan tentu sangat jauh dari KEELOKAN. Akibat dari sikap inipun menimbulkan multi tafsir dari berbagai lapisan Masyarakat antara lain Ada Apa dengan POLRI, apa ada sandungan dengan KAPOLRI sendiri….? Bukankah ini adalah wujud Pengalihan Issu Hambalang…?? Dan banyak lagi tafsir-tafsir lain yang berpotensi menurunkan Kewibawaan Institusi POLRI secara Khusus dan PEMERINTAH secara Umum.
Sikap Pemerhati Hukum, yang meminta UJI MATERIL khususnya Pasal 50 dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan harapan putusan Mahkamah Konstitusi, adalah Baik karena Keputusan MK bersikap mengikat agar tidak lagi ada DUALISME atas Tafsir Pasar 50 dari seluruh Ayatnya. Namun apapun nantinya keputusan MK, tetap saja kita tidak akan dapat mengakui dan Sangat MERAGUKAN OBYEKTIFAS jika Pemeriksanaan dilaksanakan INTERNAL INSTITUSI.

Kini masalah Mengembang lebih cepat dari Perkiraan, karena Penyidik dari Unsur POLRI sebanyak 20 Orang ditarik perbantuannya dari KPK – Back To Basic – Celakanya karena dari sejumlah Penyidik ada yang berpangkat KOMPOL NOVEL BASWEDAN – karena tugas – harus memeriksa Seniornya IRJEN Djoko Susilo. Esoknya ada rencana Penjemputan Paksa Kompol Novel yang diduga tersandung dengan Kasus Tahun 2004. @Pertanyaannya adalah “Sekiranya Kompol Novel tidak aktif dalam Pemeriksaan Irjen Djoko Susilo, apakah Kasus Tahun 2004 akan juga dimunculkan…??” Maka jawabnya “MUNGKIN” kalau kasus tersebut Benar Adanya…? Inilah yang kembali menjadi Pekerjaan Sambilan KPK yang telah mempersiapkan Pembelaan terhadap KOMPOL NOVEL atas dugaan Rekayasa Kasus dengan Tersangka Institusi POLRI….
BOLA SEMAIN PANAS…
Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R4 Korps Lalu Lintas POLRI Program Peningkatan SARPRAS TA.2011 dengan Total Kontrak Rp.142.414.052.000. Jika digoyang terus maka HAMPIR PASTI, Kasus ini tidak akan berhenti pada DUA JENDERAL. Mari kita Lihat…..

Sabtu, 15 September 2012

SEMAKIN TIDAK ADIL ATAS HUKUM


ICW Yakini Penarikan 20 Penyidik KPK Terkait Kasus Simulator
15 Sep 2012 at 1:02pm

Jakarta- Sulit dibantah, penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri merupakan gesekan akibat penyidikan kasus driving simulator.ICW meyakini penarikan 20 penyidik KPK oleh Mabes Polri berkaitan kisruh rebutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.
“Sulit dibantah, penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri merupakan gesekan akibat penyidikan kasus driving simulator,” kata Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz kepada Beritasatu, Sabtu (15/9).
Buktinya, kata Donal, penarikan 20 penyidik KPK tersebut terjadi di saat yang bersamaan dengan kisruh rebutan penanganan kasus simulator ujian SIM antara KPK dengan Polri. “Kejadiannya berbarengan,” kata Donal.
Pada 12 September lalu, KPK menerima surat dari Mabes Polri yang isinya pemberitahuan penarikan 20 penyidik KPK. Mabes Polri beralasan, penyidik yang ditarik tersebut sudah habis masa kerjanya di KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak sedikit penyidik yang ditarik Mabes Polri tersebut baru bekerja di KPK selama satu tahun.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No.65/2005 tentang sistem manajemen sumber daya KPK, seorang penyidik Polri bisa dikontrak tugas di KPK selama empat tahun. Setelah masa tugas empat tahun tersebut, akan diputuskan apakah kontrak tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Terkait penarikan tersebut, Johan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (14/9) mengatakan, hal ini akan menggangu kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi yang jumlahnya tidak sedikit. Terlebih, kata Johan, seorang penyidik tidak hanya memegang satu kasus melainkan beberapa kasus.
“Tentu menggangu kalau 20 orang dari jumlah penyidik yang ada, sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak,” kata Johan.
Ihwal penarikan terkait dengan penanganan kasus simulator ujian SIM, Johan membantah hal tersebut. “Tidak ada hubungan sama sekali,” kata Johan.

Selasa, 04 September 2012

SI CANTIK TINA TALISA = KENA MSBS

Marah, sedih, bingung, dan stres. Rasa itulah
yang tengah menggelayuti diri presenter cantik Tina Talisa. Tina, yang biasanya tampil ceria di layar kaca, berubah murung. Ditemui majalah detik di Plaza Senayan City, 31 Agustus 2012, Tina mengaku mengantuk berat karenakurang tidur. Selama sepekan ini, ia juga hanya sempat makan sehari sekali. Itu sebabnya, berat badan presenter kelahiran Bandung 32 tahun lalu itu turun.“Bulan puasa biasanya berat badan turun, setelah puasa kembali normal. Kalau ini setelah puasa berat badan saya turun lagi,” ucap Tina yang mengenakan blus warna hijau tosca itu. Semua berawal dari Jumat sepekan sebelumnya.
Seorang pembaca berita televisi menjadi bahan pergunjingan di jejaring sosial twitter. Gosip tak sedap bergulir. Si presenter diduga menerima aliran uang panas dari anggota DPR. Beberapa kicauan menyebut Tina-lah presenter itu.
Namun, meski mulai merasa tak nyaman, perempuan berambut lurus sebahu itu masih cuek. Ia memilih menunggu apakah gosip itu akan berkembang lebih jauh. Ternyata benar. Jumat 24 Agustus 2012 malam, isu miring tentang dirinya itu menjadi berita di sebuah situs berita. Berita lainnya lalu susul-menyusul di berbagai media, baik online maupun cetak hingga pekan berikutnya. Dikabarkan, ia menerima transfer dari Mirwan sebesar Rp 126 juta. Berita itu diperkuat dengan bocoran data laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Agustus. Ada 18 transaksi mencurigakan pada elite politik di Banggar DPR, salah satunya diduga punya Mirwan. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya memang telah disebut-sebut terlibat kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Nah, uang yang diserahkan kepada Tina itu diduga merupakan penyamaran hasil korupsi Mirwan. Selain mengirim ke Tina, Mirwan diduga menggelapkan uang negara dengan membeli tiga buah mobil mewah. Untuk mengelabui, mobil-mobil yang dibeli sepanjang 2009-2011 itu diatasnamakan adiknya, Amrinur Okta Jaya.Kebetulan, Okta adalah suami Tina. Meski ditulis dengan inisial TT, Tina yakin dialah yang menjadi objek berita itu. Perempuan berambut lurus sebahu itu pun geregetan. Sebab, beberapa media menulis tanpa berusaha lebih dulu mengonfirmasi kepada dirinya. Memang, finalis Putri Indonesia 2003 itu mengakui beberapa media menghubunginya untuk wawancara. Namun, karena menganggap berita itu masih samarsamar, ia belum bisa memberikan jawaban apa pun. Selain itu, ia juga tak mau terjebak pada perang opini. “Itu bukan sesuatu yang harus dikomentari dengan opini. Bukan pula harus dibantah dengan kata-kata. Tapi dengan data,” tutur Tina.

Tina merasa yakin tak pernah menerima transfer duit sepeser pun dari kakak iparnya. Ia berulang kali bertanya kepada suaminya apakah pernah Mirwan mengirim uang sepanjang Mei sampai Juni 2011 ke rekening pribadinya.
“Suami saya bilang ‘boro-boro mau transfer. Nomor rekening saya saja, (Mirwan) nggak tahu’,” ucap Tina. Untuk membuktikan keyakinannya, Tina lalu berniat menengok transaksi di keempat rekeningnya: Mandiri, Bank Mega, BCA, dan HSBC Amanah. Sayangnya, hal itu tak bisa segera dilakukan, karena saat itu bertepatan dengan akhir pekan. “Saya lebih banyak nggak sabar ingin hari segera Senin,” ucap sarjana Kedokteran Gigi Unpad Bandung itu.

Senin 27 Agustus 2012, Tina baru bisa mendatangi keempat bank tempatnya menyimpan uang. Satu per satu. Tujuannya untuk meminta rekening koran berikut pembukaan data pengirim. “Saya sampai melakukan semacam roadshow waktu itu,” katanya. Apes, hanya satu bank saja yang bisa mengabulkan permintaannya dalam waktu satu hari. Lainnya, ada yang menjanjikan baru bisa menyerahkan dalam satu minggu bahkan dua minggu. Pembukaan data pengirim memang memerlukan prosedur yang sedikit rumit. “Pembukaan data rekening ini harus ke Biro Hukum,” tutur Tina yang didampingi suaminya itu. Namun, berkat bantuan seorang koleganya, data itu bisa didapatkan lebih cepat. Sampai Rabu 29 Agustus 2012 yang lalu, data rekeningnya itu sudah hampir 100 persen. Data rekeningnya yang terakhir diterima pada hari Jumat siang. Menurut Tina, tak ada nama Mirwan Amir dalam data pengirim ke keempat rekeningnya sepanjang Mei-Juni 2011. Ia menyodorkan seluruh data rekeningnya dari bulan April-Juli untuk dilihat majalah detik. Termasuk juga mutasi rekening suaminya. “Boleh kalau mau semuanya dicek silakan. Tapi cek nama ya, jangan angka,” kata Tina sambil tersenyum. Tina mengatakan, karena rekeningnya tak ada nama Mirwan, maka ia berkesimpulan berita yang disajikan oleh media selama ini adalah kebohongan dan fitnah. Tina pun merasa nama baiknya telah dicemarkan. Berbekal data rekening itu, Tina telah mengadukan empat media cetak ke Dewan Pers pada Rabu lalu.

Keempat media itu adalah Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota, dan Warta Kota. Ia ditemani Nurjaman, Pemred Indosiar-SCTV, stasiun televisi tempat Tina saat ini bekerja. Selain menyebarkan berita tak benar, Tina juga menilai pemberitaan keempat media itu menyalahi kode etik jurnalistik sehingga merugikan dirinya. Tuduhan yang ditulis koran-koran itu menurutnya tak disertai kewajiban konfirmasi yang diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers. Tina berharap aduannya itu ditelaah Dewan Pers. Apabila nanti lembaga yang diketuai Bagir Manan itu
memutuskan aduannya terbukti, maka ia meminta keempat surat kabar itu untuk meralat berita sekaligus
meminta maaf. Wakil Pemimpin Redaksi Kompas, Budiman Tanurejo mengatakan, pemberitaan di hariannya menyebutkan inisial TT. Karena baru menyebut inisial, maka konfirmasi itu tak perlu dilakukan. Sebab, apakah TT itu “Tina Talisa” atau TT yang lain, Kompas belum
mengetahuinya. “Kita tidak menyebut nama apa pun, itu hanya aliran dana hasil analisis PPATK kepada KPK, kita baru akan cari tahu TT itu siapa,” kata Budiman.Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka, Ratna Susilowati setali tiga uang. Dalam pemberitaan edisi 28 Agustus 2012 lalu, Rakyat Merdeka tak pernah menyebut inisial TT, apalagi “Tina Talisa”. Karena berita itu pun tidak mengarah kepada Tina Talisa. “Kami tidak ingin berprasangka itu Tina. Karenanya kami tidak menyebut namanya,” jelas Ratna. Tina punya argumen tersendiri mengenai penggunaan nama inisial dalam penulisan jurnalistik. Namun, ia masih menyimpannya rapat-rapat. Menurut
Tina, aduan ke Dewan Pers juga bertujuan untuk pembelajaran jurnalistik itu sendiri. Ia mengaku tidak membenci sedikit pun terhadap media yang menulis
tidak proporsional terhadap dirinya. “Bagaimana saya benci, wong saya ada di habitat ini,” ujar Tina yang sudah delapan tahun menekuni dunia jurnalistik itu.

Mirwan Amir juga memberi bantahan. “Saya sudah pernah berbicara sebelumnya, saya tidak pernah berurusan dengan Tina Talisa, apalagi ada transaksi keuangan,” kata Mirwan.

Sabtu, 01 September 2012

Prof.Dr. A.Farida Patittingi, SH,MH : Tak Bisa Dipihak ketigakan



PEMBERIAN hak atas tanah kepada warga negara dan pemerintah telah diatur melalui Undang-undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Prosedur pemberian hak, misalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) didahului pengajuan permintaan memperoleh hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). HPL hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan pemerintah lainnya.

Biasanya, di atas tanah HPL diterbitkan hak atas tanah yang lain bila pemda atau BUMN ingin melakukan pengembangan kawasan dengan menggandeng pihak ketiga. Hak lain itu dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan bila terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga HGB juga atas nama pihak ketiga.

Namun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan lahan hanya dapat dilakukan bila pemda atau BUMN sudah memiliki HPL. Kerja sama tidak dapat dilakukan, bila unsur pemerintah ini belum memiliki hak, karena bukan pemilik tanah negara.

Di atas tanah HGB yang dipegang pihak ketiga, juga dapat dilakukan peningkatan menjadi hak milik setelah melalui pertimbangan BPN. Pasal 35 Undang-undang Pokok Agraria mengatur HGB adalah hak mendirikan bangunan yang bukan miliknya paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain. Pasal 39 UUPA juga memberikan kesempatan HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Terkait permohonan penerbitan HPL, BPN juga berhak tidak mengabulkan permintaan HPL yang dimohonkan pemda atau BUMN dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat.

Pertimbangan tidak memberikan HPL di antaranya, lahan digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar, konservasi, atau pengamanan lingkungan lainnya. Prinsipnya, hak-hak masyarakat tidak boleh dihilangkan.

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur HGB di atas HPL untuk pemanfaatan ruang di bawah tanah. Undang-undang Pokok Agraria hanya mengatur pemberian hak atas tanah di atas permukaan bumi.

Ruang bawah tanah dapat dimanfaatkan dan diberikan hak sepanjang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang yang berada di atasnya atau yang berada di permukaan bumi. Contohnya, ruang bawah tanah perkantoran atau pusat perbelanjaan yang digunakan untuk areal parkir.

Belum ada aturan tertulis yang memberikan hak atas pemanfaatan ruang bawah tanah yang tidak berkaitan langsung dengan ruang di atasnya.