Selasa, 04 September 2012

TIPS MERAWAT LAPTOP YANG BAIK....

Tips Merawat Laptop (Notebook/Netbook) Yang Baik
Laptop (Notebook & Netbook) merupakan sebuah perangkat yang banyak dipakai oleh kalangan akademisi, pelaku bisnis, dan sebagainnya, baik digunakan untuk internet atau untuk mengerjakan berbagai hal lainnya. Terkadang kita lupa bagaimana merawat si laptop kita ini. Kira-kira Anda salah satu di antaranya? 

Sebagian di antara kita hanya bisa menggunakan laptopnya saja tanpa tahu tips perawatan laptop, nanti Anda pasti akan sangat menyesal jika laptop yang Anda sayangi jarang dirawat dan suatu saat laptop Anda tidak bisa menyala dan data-data penting Anda hilang atau bahkan tidak bisa diselamatkan.

Berikut ini beberapa Tips merawat Laptop (Notebook / Netbook) secara umum :
  • Jangan pakai laptop terlalu lama, ingatlah komponen-komponen yang ada di laptop tidak sama dengan komputer, artinya komponen tersebut lebih cepat panas. Usahakan diberi rehat beberapa menit bila akan digunakan lama, bila anda mempunyai kipas pendingin portable (eksternal) gunakanlah itu bisa mengurai panas dari bawah laptop Anda.
  • Ketika Anda selesai pakai laptop usahakan jangan langsung menutup laptop dan memasukkannya ke dalam tas setelah dipakai, tunggu sekitar 5 menit agar komponen-komponennya dingin terlebih dahulu.
  • Pastikan tangan Anda bersih dari kotoran maupun sisa makanan, jangan sampai tangan yang berminyak dan kotor menyentuh laptop Anda terutama layar
  • Pastikan listrik di rumah Anda stabil, karena jika tidak hal tersebut bisa merusak prosesor, hardisk, dan juga memori laptop.
  • Bila Anda akan mengisi / charge baterai Laptop usahan jangan terlalu lama hingga full, karena bila terlalu lama bisa merusak /mengurangi usia dari baterai tersebut. Usahakan 1 jam sudah cukup.
  • Jika Anda membawa laptop, gunakanlah tas yang bisa menahan guncangan. Guncangan ini bisa terjadi jika Anda menggunakan motor, guncangan yang diakibatkan tas ini dapat membuat hardisk, prosesor laptop mungkin menjadi bergeser dan menyebabkan kerusakan yang tidak diinginkan.
  • Jangan membuka aplikasi program terlalu banyak jika memori RAM Anda terbatas, hal ini dapat memicu crash program dan juga prosesor laptop akan cepat panas.

Merawat dari segi Hardware (Fisik Laptop) :
  • Janganlah sekali-kali untuk membongkar komponen hardware laptop bila tidak kenal atau tahu fungsi dari masing-masing komponen hardware
  • Lakukan pembersihan (cleaning) laptop Anda seperti kipas, keyboard dari debu yang menempel, bila Anda kurang paham caranya usahan tanya atau minta bantuan kepada yang paham atau bisa melakukannya.
  • Lindungi layar LCD /LED laptop dengan menggunakan plastik khusus penutup laptop (Screen Guard), bisa dibeli ditoko-toko komputer. Ini berfungsi untuk melindungi layar agar tidak tergores oleh benda-benda yang tidak diinginkan (misalnya: kuku, alat tulis dan sebagainya).
  • Jangan menekan keyboard Anda terlalu keras saat mengetik, gunakanlah sewajarnya. Karena bila terlalu menekan akan berakibat rusaknya kabel flexi yang ada di keyboard laptop.
  • Hindari membawa laptop dengan keadaan menyala.

Merawat dari segi Software :
  • Demi keamanan data usahakan data-data penting yang ada pada laptop Anda diberi proteksi password.
  • Minimal satu bulan sekali Anda harus menggunakan sebuah aplikasi pembersih, kalau saya biasanya menggunakan CCleaner aplikasi gratis dan ringan. Softwarenya bisa di download disini
  • Install aplikasi back-up data, aplikasi ini akan sangat berguna ketika ada masalah dengan data-data penting yang anda miliki entah karena tidak sengaja terhapus maupun masalah lainnya.
  • Gunakanlah antivirus terpercaya dan jangan lupa untuk selalu memperbarui database antivirus yang Anda gunakan tersebut. Recomendasi bisa gunakan Kaspersky Internet Security
  • Pantau kondisi panas kipas, hardisk, maupun prosesor menggunakan software. Anda bisa gunakan software Speccy, bisa download disini
  • Nah ini yang paling sering, bila mencolokkan Flashdisk (UFD) ke laptop Anda usahakan discan dulu dengan antivirus yang ada di laptop ini, Karena kebanyakan masalah yang bikin repot adalah virus yang menyebar lewat flashdisk.
Mungkin ini dulu Tips dari Saya dalam merawat Laptop, semoga bisa menambah wawasan dan kepedulian akan arti penting merawat dan memelihara Laptop Anda sehingga kinerjanya lancar dan tak bermasalah

TRIK MEMPERKUAT SIQNAL MODEM....


Trik memperkuat Sinyal Modem 
CDMA GSM
Cara Memperkuat Sinyal Modem USB >>Bagi anda yang bermasalah dengan jeleknya sinyal dari USB Modem yang anda miliki baik CDMA / GSM,saya referensikan satu cara untuk membuat penguat sinyal modem yang bisa anda terapkan. Cara memperkuat sinyal modem USB ini saya dapatkan setelah  googling kebeberapa blog tetangga.Dari banyak trik yang saya dapatkan,ada satu langkah memperkuat sinyal modem yang menurut sangat simple dan mudah dalam proses pembuatannya,dan tentunya sangat murah biayanya.

Memang cara memperkuat sinyal modem yang saya pilih ini sangatlah sederhana,tapi setelah saya coba mempraktekannya sendiri,ternyata penguat sinyal modem sederhana ini dapat memberikan hasil yang cukup memuaskan.saya harap cara ini juga bisa membantu menguatkan sinyal modem yang anda gunakan.

Peralatan yang dibutuhkan untuk membuat penguat sinyal modem ini saya rasa cukup mudah sekali,yaitu :
  • Satu buah kabel USB extension (sebagai penghubung antara modem dengan PC/Laptop).
  • Satu Keping CD / DVD ( yang bekas atau baru sama saja, asal kondisi masih baik)
  • Modem (GSM / CDMA)
 
Langkahnya yaitu masukkan  modem USB kedalam lubang VCD / DVD,lalu hubungkan modem USB dengan PC / Laptop menggunakan Kabel extension, setelah itu silahkan anda cek hasilnya, Bila sinyal yang didapat belum maksimal,anda bisa memindahkan posisi dari alat tersebut sampai mendapatkan sinya yang paling bagus. Moga2 berhasil ya...TIDAK ADA SALAHNYA MENCOBA DARIPADA TIDAK SAMA SEKALI.....

Sabtu, 01 September 2012

Prof.Dr. A.Farida Patittingi, SH,MH : Tak Bisa Dipihak ketigakan



PEMBERIAN hak atas tanah kepada warga negara dan pemerintah telah diatur melalui Undang-undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Prosedur pemberian hak, misalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) didahului pengajuan permintaan memperoleh hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). HPL hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan pemerintah lainnya.

Biasanya, di atas tanah HPL diterbitkan hak atas tanah yang lain bila pemda atau BUMN ingin melakukan pengembangan kawasan dengan menggandeng pihak ketiga. Hak lain itu dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan bila terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga HGB juga atas nama pihak ketiga.

Namun, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan lahan hanya dapat dilakukan bila pemda atau BUMN sudah memiliki HPL. Kerja sama tidak dapat dilakukan, bila unsur pemerintah ini belum memiliki hak, karena bukan pemilik tanah negara.

Di atas tanah HGB yang dipegang pihak ketiga, juga dapat dilakukan peningkatan menjadi hak milik setelah melalui pertimbangan BPN. Pasal 35 Undang-undang Pokok Agraria mengatur HGB adalah hak mendirikan bangunan yang bukan miliknya paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain. Pasal 39 UUPA juga memberikan kesempatan HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Terkait permohonan penerbitan HPL, BPN juga berhak tidak mengabulkan permintaan HPL yang dimohonkan pemda atau BUMN dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat.

Pertimbangan tidak memberikan HPL di antaranya, lahan digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar, konservasi, atau pengamanan lingkungan lainnya. Prinsipnya, hak-hak masyarakat tidak boleh dihilangkan.

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur HGB di atas HPL untuk pemanfaatan ruang di bawah tanah. Undang-undang Pokok Agraria hanya mengatur pemberian hak atas tanah di atas permukaan bumi.

Ruang bawah tanah dapat dimanfaatkan dan diberikan hak sepanjang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang yang berada di atasnya atau yang berada di permukaan bumi. Contohnya, ruang bawah tanah perkantoran atau pusat perbelanjaan yang digunakan untuk areal parkir.

Belum ada aturan tertulis yang memberikan hak atas pemanfaatan ruang bawah tanah yang tidak berkaitan langsung dengan ruang di atasnya.