Kamis, 13 Desember 2012

PROGRAM KERJA ORARI DAERAH SULSEL



PROGRAM KERJA ORARI DAERAH SULSEL
A.    BIDANG ORGANISASI 



1.       KONSOLIDASI ORGANISASI :
Perlu dilakukan pengisian jabatan yang lowong atau penggantian antar waktu pengurus yang telah mengundurkan diri, dan oleh pimpinan perlu dilakukan pendekatan persuasif konsultatif untuk memastikan keaktifan sebagian pengurus yang masih belum bisa aktif.
2.       RANGKAP JABATAN :
Perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh baik di tingkat ORARI Daerah maupun Lokal. Dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan periode kepengurusan dan agenda pelaksanaan Musyawarah lokal masing masing lokal terkait.
3.       KEUANGAN :
Perlu dilakukan evaluasi dan pendataan terhadap permasalahan setiap lokal menyangkut potensi iuran dan uang pangkal. Terutama saat pelaksanaan Muslok.
4.       PEMBINAAN PERLU DILAKUKAN :
a) Pembinaan kesadaran dan disiplin berorganisasi di semua tingkatan Organisasi.
b) Pembekalan Organisasi bagi para pengurus di semua tingkatan, meliputi pembinaan Organisasi, terutama di bidang kepemimpinan.
c) Penerbitan buku-buku panduan amatir radio dan lain-lain referensi sebagai bekal para Pengurus dan Anggota Amatir Radio.
d) Pelaksanaan UNAR dilakukan berpedoman pada keputusan Ketua ORARI Pusat Nomor : KEP-069/OP/KU/2009.
5.       KORDINASI PERLU DILAKUKAN :
a. Agar ORARI Daerah menerbitkan surat rekomendasi kepada seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk memberikan dukungan Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian anggota ORARI.
b. Agar ORARI Lokal secara aktif melakukan pendekatan terhadap Pemerintah Daerah masing-masing guna kelancaran dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian anggota ORARI dilokalnya masing-masing.
6.       ADMINISTRASI :
Agar ORARI Lokal memberikan masukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah RAKERDA tahun 2012 sebagai bahan guna melakukan evaluasi dan menerapkan petunjuk pelaksanaan tatalaksana administrasi, kemudian perlu dilakukan :
a. Melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan serta meningkatkan kemampuan personil pengelola sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan dalam upaya meningkatkan tertib Administrasi dan pelayanan Organisasi.
b. Stasiun Organisasi di Daerah Sulawesi Selatan dan Lokal dioperasikan dengan jadwal yang ditentukan.
c. Perangkat lunak dibidang administrasi dan keuangan supaya diseragamkan ditertibkan dan dimiliki oleh setiap tingkat Organisasi.
d. Pusat informasi data ORARI Daerah Sulawesi Selatan supaya segera berfungsi dengan bahan informasi dari Lokal-Lokal sistem komunikasi untuk data ini menggunakan protokol digital.
e. Distribusi informasi intern dihidupkan menggunakan sarana buletin maupun majalah.
f. Melaksanakan ORARI Daerah Sulawesi Selatan Net dengan menggunakan sarana Stasiun Organisasi.
g. Menerbitkan Call Book Daerah Sulawesi Selatan dan memberikan masukan bagi Call Book Nasional.
h. Mengoptimalkan pengelolaan Sistim Informasi Anggota (SIAGA) yang telah dibangun dan difungsikan secara online sehingga mudah diakses oleh anggota.
i. Mengoptimalkan pengelolaan Kamus amatir radio yang telah dibangun dan difungsikan secara online sehingga mudah diakses oleh anggota.
j. Mengoptimalkan pengelolaan Website agar secara terus menerus dapat diupdate dan semakin mempermudah Komunikasi antar anggota.

B.     BIDANG TEKNIK DAN OPERASI :


1.       PENINGKATAN KERJA SAMA :
a. Diperlukan kelompok kerja bersama untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya termasuk pembiayaannya, serta ;
b. Sosialisasi, pembinaan dan asistensi di tingkat Daerah sampai dengan tingkat Lokal.
2.      PENGEMBANGAN PROGRAM KEGIATAN : 
Meneruskan Rekomendasi Musda VII ORARI Daerah Sulawesi Selatan kepada Pemerintah untuk:
a. Melakukan standarisasi dan penertiban penjualan peralatan radio komunikasi.
b. Meningkatkan kegiatan monitoring dan penertiban penggunaan frekuensi radio.
c. Menyelenggarakan lokakarya di tingkat pusat maupun regional untuk keterpaduan gerak Satuan Reaksi Cepat – Penanggulangan Bencana
(SRC-PB) Kominfo, dengan mensinergikan program CORE ORARI.
d. Memfasilitasi koordinasi operasional dan pelatihan dengan instansi terkait dan institusi lainnya yang memiliki potensi penanggulangan bencana.
e. Mendukung penyelenggaraan kegiatan IOTA di pulau-pulau terdepan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI.
f. Mendukung pelaksanaan kerjasama LAPAN dan ORARI dalam pembuatan dan peluncuran Satelit LAPAN-ORARI pada tahun 2012.
g. Mendukung ORARI untuk berperan aktif dalam forum internasional di antaranya dengan menghadiri: IARU Conference Regional III tahun 2012
    dengan misi agar Indonesia dapat menjadi tuan rumah IARU Conference 2015; serta menghadiri Dayton Hamvention; DARC Hamfest, Frankfurt;
    dan Tokyo Ham-Fair.
h. Menyelesaikan pembuatan reciprocal agreement dengan Jepang, serta membuka pembicaraan untuk pembuatan reciprocal agreement dengan
     negara-negara sahabat, utamanya negara di kawasan ASEAN.
i. Meninjau ulang Penggunaan Frekuensi CALL terhadap seluruh ORARI Lokal.

3.       DIKLAT PERLU DILAKUKAN :
a. Sosialisasi silabus standar Amatir Radio Indonesia.
b. Sosialisasi bank soal untuk ujian calon anggota dan kenaikan tingkat (peraturan, teknik radio)
c. Menerbitkan buku panduan beserta soal tanya jawab bagaimana menjadi Amatir Radio secara nasional.
d. ORARI Daerah melakukan pendekatan ke UPT SDPPI agar ikut juga menggunakan silabus dan soal ujian tersebut.
e. Setiap Lokal dalam lingkup ORARI Daerah Sulawesi Selatan melalui koordinasi daerah mengkader anggotanya untuk menjadi tutor.
4.      PENGATURAN DAN PENGAWASAN :
a. ORARI Lokal membentuk kelompok minat tertentu yang beranggotakan anggota dari lokalnya, Penanggung jawab kelompok tersebut adalah
ex-officio pengurus Lokal.
b. Penanggung jawab kelompok lokal berhimpun di tingkat ORARI Daerah, yang dikoordinir oleh ex-officio pengurus ORARI Daerah.
c. Bila skalanya cukup besar, dapat dibentuk kelompok dengan skala nasional yang terdiri dari para Penanggung jawab kelompok ORARI Daerah
yang dikoordinir oleh ex-officio pengurus ORARI Pusat.
 
5.      BIDANG MONITORING :
a. Mengembangkan program dan infrastruktur monitoring system serta mekanisme pembinaannya yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan  UPT Balmon/ Loka Monitoring selaku pembina teknis.
b. Dalam hal anggota ORARI yang melakukan pelanggaran, dilakukan pembinaan dalam bentuk surat teguran dari ORARI Daerah dan ORARI Lokal dengan tembusan kepada UPT Balmon/ Loka Monitoring.
c. Dalam hal frekuensi yang dialokasikan kepada ORARI digunakan oleh non-anggota ORARI, maka ORARI Daerah dan ORARI Lokal menyampaikan
    laporan temuan kepada UPT Balmon/ Loka Monitoring untuk penindakannya.
d. Agar ORARI Daerah dan ORARI Lokal meningkatkan kegiatan sistim monitoring dan bekerja sama dengan instansi terkait, agar penindakan
    terhadap Stasiun Radio pengganggu dapat berjalan dengan baik.
e. Agar setiap ORARI Daerah dan ORARI Lokal melakukan pembinaan terhadap anggota yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
 
6.       KALENDER KEGIATAN 
ORARI Daerah Perlu menyusun dan menerbitkan Kalender Kegiatan ORARI Daerah Sulawesi Selatan yang dapat diakses secara online.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar