Selasa, 06 November 2012

BUR + NOJENG UNTUK TAKALAR,,,


MK Tolak Gugatan Sa'ritta-Aman
Pilkada Takalar Satu Putaran

Upaya hukum pasangan calon bupati Takalar, Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Andi Baso (Aman) terhadap sengketa pilkada Takalar, berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keduanya sebagai pemohon. MK  memutuskan tidak menerima eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Takalar.

MK menilai dalil semua tuduhan pihak pemohon  tidak terbukti secara hukum. "Permohonan oleh termohon itu kita tolak karena tidak bisa memiliki dalil yang kuat secara hukum dan tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan secara hukum, apalagi saksi dari pihak pemohon mengakui tidak pernah melapor ke panitia pengawas pemilu (panwas) sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh pihak panwas,"ungkap Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan Sengketa pilkada Takalar, Senin 5 November.

Menurut mantan Menteri Pertahanan ini, pihak pemohon tidak bisa membuktikan bahwa terjadi penambahan dan pengurangan suara dalam proses pilkada Takalar. " Termasuk, pembuktian adanya dugaan pelanggaran secara terstrukrur, sistemasi dan massif itu tidak bisa di buktikan secara hukum,"kata Mahfud.

Olehnya itu, majelis Hakim MK menolak seluruh eksepsi permohonan dari pihak pemohon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar dan pihak terkait, pasangan calon Bupati Takalar yang terpilih, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).

Dengan hasil tersebut, otomatis pilkada Takalar resmi hanya satu putaran saja dan putusan tersebut juga menguaktkan hasil keputusan pleno KPU Takalar yang menetapkan pasangan Bur-Nojeng sebagai Bupati Takalar terpilih periode 2012-2017. "Saya pikir ini adalah keputusan yang adil dari Majelis Hakim MK, karena sejak awal kami juga sudah yakin akan keputusan ini sebab memang, selaku penyelenggara pemilu kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak pemohon,"ungkap Ketua KPU Takalar, Faizal Amir usai sidang di kantor MK.

"Keputusan ini adalah hasil jerih payah rakyat Takalar, jadi kami di KPU meminta seluruh rakyat Takalar dan elemen masyarakat untuk menerima keputusan ini dan mari kita sama-sama membangun Takalar ke arah yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Natsir Ibrahim yang akrab di sapa Nojeng sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. "Majelis Hakim MK telah memberikan keputusan yang terbaik buat rakyat Takalar, olehnya itu saya sangat bersyukur,"ungkap Nojeng.

"Dari awal saya juga sudah memprediksi hasil ini, dan say tidak pernah ragu apa yang di tuduhkan kepada kami tidak pernah kami lakukan,"lanjutnya.

Setelah keluarnya keputusan ini, Nojeng berkomitmen untuk membangun Takalar sesuai dengan visi misi yang pernah Ia sampaikan ke Masyarakat. " Saya komitmen dan berpatokan pada 12 program yang telah saya sampaikan dalam visi misi. Saya mengajak seluruh masyarakat Takalar marilah dukung keputusan ini untuk kepentingan rakyat," katanya.

"Ini adalah keputusan tertinggi di negara kita, meski demikian saya dari awal sudah sepakat untuk merangkul semua calon bupati Takalar untuk sama-sama membangun Takalar," kata putra Bupati Takalar Ibrahim Rewa ini.
Sementara, kuasa hukum Sa'ritta dan Aman, Syahrir Cakkari mengatakan bahwa keputusan MK ini tidak memberikan proses pembelajaran hukum bagi proses pembelajaran perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia kedepannya.

"Ini kan dalam proses persidangan sudah dibuktikan adanya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan pasangan calon bupati Bur-Nojeng. Tetapi MK tidak memberikan pertimbangan secara progesif terhadap fakta-fakta hukum itu untuk bisa meluruskan," kata Syahrir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar