PERSETERUAN PANJANG KPK VERSUS POLRI
Pada bulan Agustus lalu, saat itu
terjadi Perlombaan Penetapan Tersangka dari KASUS KORUPSI SIMULATOR SIM di
Tubuh Polri, KPK menetapkan Djoko Susilo (Irjen-POL) bersama Empat Tiga
Tersanka lainnya, berselang hari POLRI
Menetapkan Lima Tersangka minus Djoko Sosilo. Hal ini mengundang Tafsir atas
Undang-Undang tentang KPK, namun secara Akal Sehat untuk Azas Independensi dan
Transparansi maka lebih dapat diterima Akal Sehat jika Penanganan Kasus
tersebut adalah KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Lihat Blog tau mari kita
simak kembali :
KASUS
POLRI VS KPK
HAKEKAT PEMERIKSAAN ( I = O)
Seiring waktu kita disibukkan dengan Kasus “SIMULATOR SIM” yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berseteru dengan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Masing-masing bertahan dengan Hukumnya sendiri oleh POLRI mengacu pada KUHAP dengan dukungan Argumentasi dari berbagai Pakar Hukum antara lain YUSIHZHA MAHENDRA dkk, sedangkan KPK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkhusus Pasal 50 dari seluruh Ayat didalamnya dan tidak tanggung-tanggung didukung oleh Seluruh Pemerhati Hukum dari Perguruan Tinggi utamanya Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ini sungguh memiriskan hati.
Siapa
Sesungguhnya yang Berhak Memeriksa…?
Hakekat Pemeriksaan adalah Hadirnya INDEPENDENSI yang selanjutnya disimbolkan (I), dari Indepenensi inilah yang akan menghadirkan OBYEKTIFITAS yang selanjutnya disimbolkan (O). Mana mungkin ada Independensi Pemeriksaan kalau Institusi yang bersoal diperiksa oleh Institusinya sendiri…?? Ambil contoh, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), jika bersoal maka yang memeriksa adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demikian pula sebaliknya Jika BPK bersoal maka yang memeriksa tentu saja adalah BPKP jadi sesungguhnya siapapun Institusi Negara jika bersoal atas hukum maka terlepas dari Kewenangannya sebagai “Pemeriksa” maka perlu menghadirkan Institusi Luar atau EKSTERNAL Audit atau “Pemeriksa” dengan demikian OBYEKTIFITAS diharap adanya. Institusi POLRI yang bersoal dengan Hukum atas Pengadaan Alat SIMULATOR SIM, tidak akan dapat diyakini nilai Obyektifitasnya jika tidak menghadirkan EKSTERNAL Pemeriksa – sesuai Undang-Undang maka pihak Eksternal yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana dengan KPK sendiri jika bersoal dengan Hukum, maka sudah pasti akan dihadirkan pihak EKSTERNAL yang disepakati berdasar Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bagaimana Sikap yang Baik..??
Upaya untuk mempertahankan diri dengan memberi Argumentasi apapun namanya agar dapat memeriksa dirinya sendiri, berarti menolak Hakekat Pemeriksaan dan ini berarti Obyektifitas Hasil Pemeriksaan MERAGUKAN – sekalipun dilaksanakan dengan tingkat TRANSPARANSI tertinggi. Ini adalah sikap tidak bijak dan tentu sangat jauh dari KEELOKAN. Akibat dari sikap inipun menimbulkan multi tafsir dari berbagai lapisan Masyarakat antara lain Ada Apa dengan POLRI, apa ada sandungan dengan KAPOLRI sendiri….? Bukankah ini adalah wujud Pengalihan Issu Hambalang…?? Dan banyak lagi tafsir-tafsir lain yang berpotensi menurunkan Kewibawaan Institusi POLRI secara Khusus dan PEMERINTAH secara Umum.
Hakekat Pemeriksaan adalah Hadirnya INDEPENDENSI yang selanjutnya disimbolkan (I), dari Indepenensi inilah yang akan menghadirkan OBYEKTIFITAS yang selanjutnya disimbolkan (O). Mana mungkin ada Independensi Pemeriksaan kalau Institusi yang bersoal diperiksa oleh Institusinya sendiri…?? Ambil contoh, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), jika bersoal maka yang memeriksa adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demikian pula sebaliknya Jika BPK bersoal maka yang memeriksa tentu saja adalah BPKP jadi sesungguhnya siapapun Institusi Negara jika bersoal atas hukum maka terlepas dari Kewenangannya sebagai “Pemeriksa” maka perlu menghadirkan Institusi Luar atau EKSTERNAL Audit atau “Pemeriksa” dengan demikian OBYEKTIFITAS diharap adanya. Institusi POLRI yang bersoal dengan Hukum atas Pengadaan Alat SIMULATOR SIM, tidak akan dapat diyakini nilai Obyektifitasnya jika tidak menghadirkan EKSTERNAL Pemeriksa – sesuai Undang-Undang maka pihak Eksternal yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana dengan KPK sendiri jika bersoal dengan Hukum, maka sudah pasti akan dihadirkan pihak EKSTERNAL yang disepakati berdasar Ketentuan Hukum yang berlaku.
Bagaimana Sikap yang Baik..??
Upaya untuk mempertahankan diri dengan memberi Argumentasi apapun namanya agar dapat memeriksa dirinya sendiri, berarti menolak Hakekat Pemeriksaan dan ini berarti Obyektifitas Hasil Pemeriksaan MERAGUKAN – sekalipun dilaksanakan dengan tingkat TRANSPARANSI tertinggi. Ini adalah sikap tidak bijak dan tentu sangat jauh dari KEELOKAN. Akibat dari sikap inipun menimbulkan multi tafsir dari berbagai lapisan Masyarakat antara lain Ada Apa dengan POLRI, apa ada sandungan dengan KAPOLRI sendiri….? Bukankah ini adalah wujud Pengalihan Issu Hambalang…?? Dan banyak lagi tafsir-tafsir lain yang berpotensi menurunkan Kewibawaan Institusi POLRI secara Khusus dan PEMERINTAH secara Umum.
Sikap
Pemerhati Hukum, yang meminta UJI MATERIL khususnya Pasal 50 dari Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan harapan putusan Mahkamah Konstitusi,
adalah Baik karena Keputusan MK bersikap mengikat agar tidak lagi ada DUALISME
atas Tafsir Pasar 50 dari seluruh Ayatnya. Namun apapun nantinya keputusan MK,
tetap saja kita tidak akan dapat mengakui dan Sangat MERAGUKAN OBYEKTIFAS jika
Pemeriksanaan dilaksanakan INTERNAL INSTITUSI.
Kini masalah Mengembang lebih
cepat dari Perkiraan, karena Penyidik dari Unsur POLRI sebanyak 20 Orang
ditarik perbantuannya dari KPK – Back To Basic – Celakanya karena dari sejumlah
Penyidik ada yang berpangkat KOMPOL NOVEL BASWEDAN – karena tugas – harus memeriksa
Seniornya IRJEN Djoko Susilo. Esoknya ada rencana Penjemputan Paksa Kompol
Novel yang diduga tersandung dengan Kasus Tahun 2004. @Pertanyaannya adalah “Sekiranya
Kompol Novel tidak aktif dalam Pemeriksaan Irjen Djoko Susilo, apakah Kasus
Tahun 2004 akan juga dimunculkan…??” Maka jawabnya “MUNGKIN” kalau kasus
tersebut Benar Adanya…? Inilah yang kembali menjadi Pekerjaan Sambilan KPK yang
telah mempersiapkan Pembelaan terhadap KOMPOL NOVEL atas dugaan Rekayasa Kasus
dengan Tersangka Institusi POLRI….
BOLA SEMAIN PANAS…
Pengadaan Driving Simulator Uji
Klinik Pengemudi R4 Korps Lalu Lintas POLRI Program Peningkatan SARPRAS TA.2011
dengan Total Kontrak Rp.142.414.052.000. Jika digoyang terus maka HAMPIR PASTI,
Kasus ini tidak akan berhenti pada DUA JENDERAL. Mari kita Lihat…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar