Senin, 24 September 2012

MUKADDIMAH RAJAWALI COMMUNITY


MUKADIMAH

       Bahwa sesungguhnya setiap Warga Negara ber HAK untuk berkumpul dan berserikat serta membentuk Communitas, itu dijamin dalam Undang-Undang juga Undang-Undang tentang HAK AZASI MANUSIA (HAM), sepanjang kegiatannya tidak melanggar Hukum dan ketentuan Hukum lainnya termasuk Peraturan Pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu Rajawali Community yang Anggotanya juga sebagai Amatir Radio adalah Wadah INDEPENDEN yang membuka diri untuk semua pihak karena Rajawali Community dalam Programnya akan senantiasa turut serta dalam Menjaga Ketertiban Warga, Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggotanya serta Mendorong Keutuhan Persaudaran dalam rangka Kebersamaan.

       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Masyarakat dan Lingkungan, RAJAWALI COMMUNITY senantiasa turut serta dalam upaya-upaya Peningkatan Kualitas Diri dalam Kegiatan pengembangan dan pembangunan, maka atas TEKAD tersebut Rajawali Community sebagai SOLUSI. Kemudian daripada itu untuk mewujudkan harapan sesuai tujuan Organisasi dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Anggota, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Angota, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memelihara dan menjaga Ketertiban, serta menjalin persaudaraan terhadap sesama Anggota Masyarakat. Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Rajawali Community Makassar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR berkedudukan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Jalan BATUA RAYA Nomor 81 . 
WAKTU
RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR dibentuk pada tanggal Enam Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Belas di Makassar.
Pasal 4
SIFAT
RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR adalah Organisasi INDEPENDEN yang beranggotakan Amatir radio bersifat mandiri dan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kebersamaan dan Persaudaraan.
Pasal 6
TUJUAN
RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR bertujuan mewujudkan Angotanya Berjiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah Tamah. Seimbang dan Patriat. Tetap dalam Bingkai SIPAKATAU – SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR berfungsi sebagai :
(1) Sarana Keterbiban Anggota, jika dalam suasana kebersamaan di Amatir Radio maka lebih mengedepankan Operation Prosedure sebagaimana diatur dalam Ketentuan ORARI.
(2) Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggota.
(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Anggota dengan mengedepankan Kepentingan Keutuhan Persaudaraan.
(4) Sarana Kerja Sama dalam Penanggulangan Bencana dan Kerja Sosial serta Aksi-Aksi Sosial Kemasyarakatan lainnya.
(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, RAJAWALI COMMNUNITY MAKASSAR melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Ikut serta dalam Upaya-Upaya untuk lebih menertibkan Anggota, khususnya Partisipasi pada kegiatan Net serta Bantuan Komunikasi yang dilaksanakan ORARI baik Lokal maupun Daerah serta kegiatan lain.
(2) Mendorong kesertaan Anggota dalam kegiatan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(3) Melindungi kepentingan Anggota dan memperjuangkan dalam segala Aspek.
(4) Menjalin Kegiatan Kerjasama baik secara Kelembagaan Teknis dan Sosial dengan Instansi Pemerintah serta ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) LOKAL DAN DAERAH.
(5) Melaksanakan bantuan dan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(6) Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aktifitas Anggota baik dalam kegiatan ke Amatiran maupun kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
(7) Membantu Pemerintah dalam rangka Ketertiban masyarakat dalam Aspek BUDAYA yang berdasar pada Pendekatan SIPAKAU –SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar