ALCAPONE
Dalam
dunia GANSTER, pernah mencapai puncak kejayaan dan pada masa itu nama
'ALCAPONE' di Italia sana telah banyak mengundang Study semua orang dan
juga melahirkan hukum-hukum seperti yang kita nikmati sekarang ini,
antara lain Undang-Undang Pencucian Uang yang POP dengan nama Money
Laundry. Alcapone, mengalami regenerasi seiring dengan perkembangan pada
masanya, maka dirumuskanlah suatu Itikat baik dengan 3 (TIGA) Kreteria =
Pertama Hukum Alcapone tetap berlaku., Kedua adalah menyesuaikan dengan
Hukum-Hukum pada Negara dimana Ganster berkembang., Ketiga Rekquitmen
Kader senantiasa melalui 11 Pintu Sukses dan biasanya hanya yang
Unggullah yang dapat bertahan, namun tetap dalam Nuansa Kesehajaan.
Untuk kereteria ketiga ini, banyak melahirkan Kader-kader militan karena
diambil dari yang telah Yatim-Piatu dan dipeliharan dalam banyak
Keluarga, saat itu ada kewajiban mengangkat minimal satu orang Kader
dari seluruh Keluarga Besar ALCAPONE, semua tindak tanduknya dilindungi
kecuali MAKAR pada Negeri dan Keluarga Ganster.....Selanjutnya Pola
Kaderisasi inilah membuatx bertahan sampai sekarang..........
Kreteria
Kedua inilah yang melahirkan Pencucian Uang, tuntutan atas kebutuhan
untuk menyesuaikan dengan Hukum-Hukum Negeri, membuat Usaha Alcapone
melakukan Ekspansi kedunia NYATA maka berdirilah Usaha-Usaha Loundry
antara lain Usaha Peternakan, Bar and Restoran sampai Usaha membantu
Penguasa Negeri dalam penyediaan Alat Persenjataan.. Akhirnya Uang
bersumber dari kegiatan Illegal telah dicuci dengan Kegiatan - Kegiatan
Legal sesuai Hukum Kenegaraan dan Sosial Kemasyarakatan. Pada titik ini
tidak dapat di bedakan mana Orang Hitam mana Orang Putih, sangat tipis
pembedaannya. Pernah ada kejadian Ganster menjadi Calon Penguasa,,,namun
tidak sukses dan hal inilah melahirkan hukum baru bagi Ganster yang
menjadi Satu-Satunya Larangan yaitu : "DIHARAMKAN MENJADI
PENGAUASA".......karena Itu diluar Domain dan cenderung merugkan
Organisasi.
Money Loundry dilahirkan dari Kreteria Kedua Reforma
Ganster. Uang yang bersumber dari Upeti, Penjualan Narkoba dan Lain-lain
yang tidak Halal dari penghasilan seseorang, maka sesuai Undang-Undang
kita di Cuci Menjadi Uang Negara - hal ini hanya mungkin jika uang
tersebut ditemukan dalam transaksi ke pihak Per-Bank-an kita. Kalau
diluar Per-Bank-an kita misalnya Bank di Swis maka mengikuti Hukum Negei
yang bersangkutan, Celakanya karena Dalam Dunia nyata Kasus inilah yang
dialami oleh Saudara Auditor Pajak kita yang bernama GAYUS TAMBUNAN
yang disingkat GT, tentu dalam konteks kekinian....
REFORMASI.
Kita
sebagai Bangsa, patut bersyukur karena telah mengalami suatu Priode
Reformasi setelah Orde Lama kemudian Orde Baru. Saat itu gerakan yang
dipimpin Mahasiswa bersama seluruh Tokoh Negeri sempat mengangkat
Presiden tersingkat priode pemerintahannya, namun telah menerbitkan DUA
UNDANG-UNDANG yang kini banyak dipakai dalam menormalisasi Bangsa dan
Negara. Undang-Undang tersebut adalah PERTAMA Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi yang melahirkan Institusi Super Body yang disebut dengan
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)., KEDUA Undang-Undang Pencucian Uang
(Money Loundry) yang melahirkan Institusi Baru yaitu PPATK dimana
kewajiban dari pihak pengelola BANK melaporkan adanya Uang dari Nasabah
yang mencurigakan,..............
Inilah awal dari masalah dari
GT, karena dari Profil beliau sebagai Auditor Pajak yang hanya
berpangkat Golongan TIGA, tiba-tiba dalam rekeningnya masuk dana sampai
25 Milyar dari bulan yang sama, menurut pelaporan dilakukan dalam enam
kali Transfer. Oleh pihak per Bank-an tentu memandang ini sebagai hal
yang tidak wajar, maka ketidak wajaran inilah yang dilaporkan kepada
PPATK dan karena PPATK bukan Superbody, maka untuk memeriksa
dimintakanlah pihak KEPOLISIAN dalam hal ini KABAG RESKRIM yang dipimpin
oleh KOMJEN SUSNO DUAJI. Celakanya karena Susno Duaji dalam
pemeriksanaannya kepada GT atas dana 25 Milyar yang masuk ke Rekeningnya
tidak dapat menjelaskan Asal Muasal dari uang yang diterimanya itu..
Untuk itu, rekening dari GT di Blokir oleh Kabag Reskrim. Menurut
Undang-Undang Pencucian Uang "Uang yang tidak diketahui asal muasalnya,
disita menjadi Uang Negara...". Waoooo
SUSNO DUAJI YANG FENOMENAL
GT
sebagai Auditor Pajak, dalam tugasnya tentu memeriksa Pajak Perusahaan,
diassumsikan ada beberapa Perusahaan yang telah melanggar Pajak dan
telah diketahui HITAM dan PUTIHNYA oleh GT, Perusahaan tersebut
mengambil langkah-langkah dengan melakukan Penyogokan kepada GT.
Celakanya karena uang sogokan itu masuk dalam rekening pribadi GT, siapa
yang memberi..?, maka GT bersama pihak Bank pasti tahulah. Kasus inilah
oleh Susno Duaji telah menjadi Amunisi baru dengan melaporkan dugaannya
ke Pihak SATGAS MARKUS karena masih dalam kewenangannya, Blokir atas
rekering GT dicabut dan akibatnya GT dapat mencairkan dana sampai LUDES.
Untuk masalaha ini nyata dan benderang ada Kekuasaan yang dapat
mencabut Blokir tersebut, dengan TIGA KEMUNGKINAN., Pertama Satu Tingkat
di Bawah Jabatan Susno Duaji., Kedua Diatas Jabatan Susno Duaji dan
Ketiga adalah Pengadilan. Karena belum memasuki Rana Pengadilan dan juga
dikhawatirkan akan masuk ke Kas Negara, maka kemungkinannya hanya dua
yaitu Diatas atau Dibawah Jabatan Susno Duaji. Untuk kemungkinan ini,
maka kembali pada pihak per Bank-an untuk diuji Integritas dan
Profesionalismenya bahwa jika ada peluang mencabut Blokir, mana yang
dipilih...Diatas Jabatan Susno atau dibawah Jabatan
Susno........Nauzubillah Min Zaliq. Negeri semakin Payah............
Tidak Amanah.
LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF.
1. Gayus Tambunan, harus ditahan dan diproses dengan Undang-Undang ML.
2.
Segera membentuk Tim Penyidikan yang Konprehensif dari Kepolisian
dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan, sebagai langkah-langkah Reformasi
di Tubuh Kepolisian dengan Target = Penjernihan Tuduhan Adanya Markus di
Tubuh Kepolisian.
3. Semua yang berproses Hendaknya Non Aktif, khususnya Dua Jenderal yang ditiuduhkan...
Catatan = Sekedar sebagai catatan Analisis....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar