Senin, 27 Agustus 2012

ALCAPONE, HUKUM PENCUCIAN UANG DAN GAYUS TAMBUNAN


ALCAPONE


Dalam dunia GANSTER, pernah mencapai puncak kejayaan dan pada masa itu nama 'ALCAPONE' di Italia sana telah banyak mengundang Study semua orang dan juga melahirkan hukum-hukum seperti yang kita nikmati sekarang ini, antara lain Undang-Undang Pencucian Uang yang POP dengan nama Money Laundry. Alcapone, mengalami regenerasi seiring dengan perkembangan pada masanya, maka dirumuskanlah suatu Itikat baik dengan 3 (TIGA) Kreteria = Pertama Hukum Alcapone tetap berlaku., Kedua adalah menyesuaikan dengan Hukum-Hukum pada Negara dimana Ganster berkembang., Ketiga Rekquitmen Kader senantiasa melalui 11 Pintu Sukses dan biasanya hanya yang Unggullah yang dapat bertahan, namun tetap dalam Nuansa Kesehajaan. Untuk kereteria ketiga ini, banyak melahirkan Kader-kader militan karena diambil dari yang telah Yatim-Piatu dan dipeliharan dalam banyak Keluarga, saat itu ada kewajiban mengangkat minimal satu orang Kader dari seluruh Keluarga Besar ALCAPONE, semua tindak tanduknya dilindungi kecuali MAKAR pada Negeri dan Keluarga Ganster.....Selanjutnya Pola Kaderisasi inilah membuatx bertahan sampai sekarang..........


Kreteria Kedua inilah yang melahirkan Pencucian Uang, tuntutan atas kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Hukum-Hukum Negeri, membuat Usaha Alcapone melakukan Ekspansi kedunia NYATA maka berdirilah Usaha-Usaha Loundry antara lain Usaha Peternakan, Bar and Restoran sampai Usaha membantu Penguasa Negeri dalam penyediaan Alat Persenjataan.. Akhirnya Uang bersumber dari kegiatan Illegal telah dicuci dengan Kegiatan - Kegiatan Legal sesuai Hukum Kenegaraan dan Sosial Kemasyarakatan. Pada titik ini tidak dapat di bedakan mana Orang Hitam mana Orang Putih, sangat tipis pembedaannya. Pernah ada kejadian Ganster menjadi Calon Penguasa,,,namun tidak sukses dan hal inilah melahirkan hukum baru bagi Ganster yang menjadi Satu-Satunya Larangan yaitu : "DIHARAMKAN MENJADI PENGAUASA".......karena Itu diluar Domain dan cenderung merugkan Organisasi.

Money Loundry dilahirkan dari Kreteria Kedua Reforma Ganster. Uang yang bersumber dari Upeti, Penjualan Narkoba dan Lain-lain yang tidak Halal dari penghasilan seseorang, maka sesuai Undang-Undang kita di Cuci Menjadi Uang Negara - hal ini hanya mungkin jika uang tersebut ditemukan dalam transaksi ke pihak Per-Bank-an kita. Kalau diluar Per-Bank-an kita misalnya Bank di Swis maka mengikuti Hukum Negei yang bersangkutan, Celakanya karena Dalam Dunia nyata Kasus inilah yang dialami oleh Saudara Auditor Pajak kita yang bernama GAYUS TAMBUNAN yang disingkat GT, tentu dalam konteks kekinian....

REFORMASI.

Kita sebagai Bangsa, patut bersyukur karena telah mengalami suatu Priode Reformasi setelah Orde Lama kemudian Orde Baru. Saat itu gerakan yang dipimpin Mahasiswa bersama seluruh Tokoh Negeri sempat mengangkat Presiden tersingkat priode pemerintahannya, namun telah menerbitkan DUA UNDANG-UNDANG yang kini banyak dipakai dalam menormalisasi Bangsa dan Negara. Undang-Undang tersebut adalah PERTAMA Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang melahirkan Institusi Super Body yang disebut dengan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)., KEDUA Undang-Undang Pencucian Uang (Money Loundry) yang melahirkan Institusi Baru yaitu PPATK dimana kewajiban dari pihak pengelola BANK melaporkan adanya Uang dari Nasabah yang mencurigakan,..............

Inilah awal dari masalah dari GT, karena dari Profil beliau sebagai Auditor Pajak yang hanya berpangkat Golongan TIGA, tiba-tiba dalam rekeningnya masuk dana sampai 25 Milyar dari bulan yang sama, menurut pelaporan dilakukan dalam enam kali Transfer. Oleh pihak per Bank-an tentu memandang ini sebagai hal yang tidak wajar, maka ketidak wajaran inilah yang dilaporkan kepada PPATK dan karena PPATK bukan Superbody, maka untuk memeriksa dimintakanlah pihak KEPOLISIAN dalam hal ini KABAG RESKRIM yang dipimpin oleh KOMJEN SUSNO DUAJI. Celakanya karena Susno Duaji dalam pemeriksanaannya kepada GT atas dana 25 Milyar yang masuk ke Rekeningnya tidak dapat menjelaskan Asal Muasal dari uang yang diterimanya itu.. Untuk itu, rekening dari GT di Blokir oleh Kabag Reskrim. Menurut Undang-Undang Pencucian Uang "Uang yang tidak diketahui asal muasalnya, disita menjadi Uang Negara...". Waoooo


SUSNO DUAJI YANG FENOMENAL

GT sebagai Auditor Pajak, dalam tugasnya tentu memeriksa Pajak Perusahaan, diassumsikan ada beberapa Perusahaan yang telah melanggar Pajak dan telah diketahui HITAM dan PUTIHNYA oleh GT, Perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah dengan melakukan Penyogokan kepada GT. Celakanya karena uang sogokan itu masuk dalam rekening pribadi GT, siapa yang memberi..?, maka GT bersama pihak Bank pasti tahulah. Kasus inilah oleh Susno Duaji telah menjadi Amunisi baru dengan melaporkan dugaannya ke Pihak SATGAS MARKUS karena masih dalam kewenangannya, Blokir atas rekering GT dicabut dan akibatnya GT dapat mencairkan dana sampai LUDES. Untuk masalaha ini nyata dan benderang ada Kekuasaan yang dapat mencabut Blokir tersebut, dengan TIGA KEMUNGKINAN., Pertama Satu Tingkat di Bawah Jabatan Susno Duaji., Kedua Diatas Jabatan Susno Duaji dan Ketiga adalah Pengadilan. Karena belum memasuki Rana Pengadilan dan juga dikhawatirkan akan masuk ke Kas Negara, maka kemungkinannya hanya dua yaitu Diatas atau Dibawah Jabatan Susno Duaji. Untuk kemungkinan ini, maka kembali pada pihak per Bank-an untuk diuji Integritas dan Profesionalismenya bahwa jika ada peluang mencabut Blokir, mana yang dipilih...Diatas Jabatan Susno atau dibawah Jabatan Susno........Nauzubillah Min Zaliq. Negeri semakin Payah............ Tidak Amanah.


LANGKAH-LANGKAH PREVENTIF.

1. Gayus Tambunan, harus ditahan dan diproses dengan Undang-Undang ML.

2. Segera membentuk Tim Penyidikan yang Konprehensif dari Kepolisian dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan, sebagai langkah-langkah Reformasi di Tubuh Kepolisian dengan Target = Penjernihan Tuduhan Adanya Markus di Tubuh Kepolisian.

3. Semua yang berproses Hendaknya Non Aktif, khususnya Dua Jenderal yang ditiuduhkan...


Catatan = Sekedar sebagai catatan Analisis....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar